Bahaya Bikers Berkendara Melawan Arus

Bahaya Bikers Berkendara Melawan Arus

Seringkali kita jumpai dijalanan, banyak pengendara melakukan tindakan melawan arus yang membahayakan. -istimewa -

Undang – undang atau Regulasi terhadap pemotor lawan arah ini adalah UU no 22 Tahun 2009 Pasal 287 Ayat (3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

“Penting bagi bikers untuk tertib menaati lalu lintas dan disiplin terhadap diri sendiri karena kecelakaan bisa terjadi kapanpun disaat kita secara sadar melawan arus lalu lintas. Ingat, kita ini contoh buat generasi muda, maka sebaiknya kebiasaan yang buruk tersebut tidak ditularkan ke anak – anak kita,” tegas Oke Desiyanto Senior Instruktur Safety Riding Astra Motor Jawa Tengah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: