Terima Kunjungan DPR, Kemenkumham Jateng: Regulasi Lama tentang Paten Perlu Disempurnakan

Terima Kunjungan DPR, Kemenkumham Jateng: Regulasi Lama tentang Paten Perlu Disempurnakan

Kanwil Kemenkumham Jateng saat menerima kunjungan kerja Pansus DPR RI untuk membahas perubahan RUU tentang Paten, Kamis, 22 Agustus 2024.-Istimewa-

"Menarik investasi asing, serta meningkatkan daya saing ekonomi, dan mendorong transfer teknologi," pungkasnya sebelum menutup sambutan.

Sentimen yang sama juga disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen.

Min Usihen menjelaskan, RUU ini merupakan inisiatif pemerintah yang masuk prolegnas prioritas Tahun 2024.

"Dan tahap ini sudah dalam tahap pembahasan tingkat satu, dan yang menjadi Wakil pemerintah dalam pembahasan RUU ini adalah Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Dikti," jelas Min Usihen.

Rancangan perubahan ini, kata Dirjen KI, dilatarbelakangi atas ketidakmampuan Undang-Undang yang lama untuk memenuhi kebutuhan perkembangan baik itu teknologi maupun aspirasi dan kebutuhan masyarakat.

"Tujuannya (Perubahan Undang-Undang), untuk mendorong kegiatan riset dan development, untuk menghasilkan inovasi dan pemanfaatan teknologi nasional," papar Min Usihen.

"Sekaligus dalam rangka memacu pertumbuhan ekonomi dan menghasilkan varian teknologi".

"Di samping itu perubahan ini juga dilakukan dalam rangka penyelenggaraan perlindungan pelayanan paten yang inovatif, lebih responsif terhadap perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan yang menjadi alasan perubahan ini tentu adanya perubahan menyelaraskan dengan ketentuan internasional di bidang paten," imbuhnya.

BACA JUGA:Dekatkan Pelayanan Kepada Masyarakat, Kemenkumham Jateng Laksanakan Mobile Intellectual Property Clinic

Adapun Anggota Pansus DPR yang hadir yaitu, Romo H.R. Muhammad Syafi’i dari Fraksi Partai Gerindra sekaligus Pimpinan Pansus dan Dr. H. Abdul Fikri Faqih dari Fraksi PKS.

Dari Kemenkumham tampak Sekretaris Ditjen KI Anggoro Dasananto, Direktur Teknologi Informasi Ditjen KI Sugito, Direktur Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Alexander Palti, Komisi Bandung Paten Dede Mia Yusanti, Cahyani Suryandari, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Utama serta Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrasi Kemenkumham Jateng.

Tak hanya itu, pembahasan RUU juga melibatkan perwakilan Kementerian dan Lembaga Negara terkait, para akademisi dari beberapa Universitas di Kota Semarang dan perwakilan pelaku usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: