Tes CPNS Pemkab Batang Digelar di Udinus Semarang 12-13 Februari

Tes CPNS Pemkab Batang Digelar di Udinus Semarang 12-13 Februari

Bupati Batang Wihaji meninjau pelaksanaan tes menggunakan sistem CAT pada tahun 2018 di Semarang. (Dok)

BATANG - Tes Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kabupaten Batang akan di gelar di Universitas Dian Nuswantor ( Udinus) Semarang. Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan digelar pada 12-13 Februari mendatang.

Bupati Batang Wihaji mengatakan, pelakasanaan penerimaan tes CPNS akan berjalan profesional, karena menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test).

"Seperti tahun lalu, penerapan sistem Computer Assisted Tes (CAT) untuk seleksi CPNS prosedurnya praktis dan efisien, karena didukung oleh teknologi komputer dan sangat transparan," kata Bupati Batang, Wihaji.

Bupati Wihaji meminta kepada pelamar agar mempersiapkan diri dengan belajar tekun. Terpenting, jangan tergiur ataupun iming-iming untuk memberikan uang untuk diterima CPNS.

"Saya tekankan tidak ada sogok menyogok. Untuk bisa menjadi CPNS, maka belajar dengan tekun dan berdoalah pada Allah SWT agar bisa berhasil," tegas Wihaji.

Bupati Wihaji menjelaskan, dengan menggunakan sistem CAT peserta dapat dikontrol langsung melalui server. Disisi lain, peserta ujian dapat mengetahui hasil nilainya secara langsung, tanpa perlu menunggu lama setelah selesai mengikuti ujian.

Sementara kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Batang, Supardi mengatakan, untuk tes seleksi kompetensi dasar Kabupaten Batang dilaksanakan pada tanggal 12 sampai dengan 13 Februari 2020.

Sesuai penetapan formasi oleh Kemenpan RB Kabupaten Batang tahun 2019 mendapatkan jatah 244 Formasi. Dengan jumlah pelamar 4. 721.

Dari jumlah pelamar tersebut yang memenuhi syarat sebanyak 4.166, yang tidak memenuhi syarat administrasi sebanyak 555.

"Untuk formasi yang tidak ada pendaftar sebanyak 16, yakni dokter spesialis anak orang, dokter spesialis anastesi, dokter spesialis mata, dokter spesialis penyakit dalam, dokter spesial radiologi. Formasi Sandiman ahli, sandiman terampil, 4 formasi Pengelolaan Data Masyarakat untuk mengisi di 4 keluarahan, Pengelolaan Keungan Dinas Sosial, Perekam Medis Puskesmas dan formasi Analisa Kepegawaian Trampil," jelas Supardi.

Untuk tes SKD nilai ambang batas sesuai dengan Permenpan RB No. 37 tahun 2018 yakni Tes Karakteristik Pribadian (TKP) nilai 143. Tes Itelegensia Umum ( TIU) nilai 80, Tes Wawsan Kebangsaan (TWK) nilai 75, jumlah total nilai 298.

"Sesuai Permenpan RB No. 24 thun 2019 nilai ambang batas untuk TKP nilai 126, TIU nilai 80, TWK nilai 65 sehingga jumlah total nilainya 271," tandas Supardi. (don/hmb)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: