5 Parpol di Batang Bisa Usung Pasangan Calon Sendiri pada Pilkada 2024
Ketua KPU Batang Susanto Waluyo saat membuka acara di Hotel Sandang Sati Batang.-Dony Widyo-
BATANG - Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Lima partai politik (Parpol) di Kabupaten Batang, dipastikan bisa mengusung sendiri pasangan calon bakal calon bupati (bacabup) dan bakal calon wakil bupati (bacawabup) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Kelima Parpol tersebut adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Golkar, Partai Gerindra dan juga Partai Persatuan Pembangunan.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) terbaru terkait pencalonan kepala daerah untuk Pilkada 2024. PKPU Nomor 10 Tahun 2024 ini mengubah beberapa pasal dalam peraturan sebelumnya, yaitu PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Sesuai ketentuan yang baru, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu di kabupaten/kota dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) antara 500 ribu hingga 1 juta, harus memperoleh suara minimal tujuh setengah persen dari perolehan suara sah pada pemilihan legislatif, maka bisa mencalonkan bupati maupun wakil bupati.
BACA JUGA:Pindah Haluan, PAN Merapat ke Fauzi Fallas-Ridwan di Pilbup Batang 2024
BACA JUGA:Pj Bupati Batang Targetkan Partisipasi Pemilih dalam Pilkada 2024 Tembus 85 Persen
Ketua KPU Batang Susanto Waluyo menegaskan, pihaknya siap melaksanakan PKPU yang baru tersebut. Untuk Kabupaten Batang memiliki DPT sebanyak 619.689, dan jumlah suara sah 492.141 pileg, tujuh setengah persennya setara dengan 36.911 suara.
"Pelaksanaan PKPU tersebut merupakan salah satu langkah nyata kami dalam melaksanakan putusan MK," ujar Susanto saat ditemui di Hotel Sendang Sari Batang, Kabupaten Batang, Sabtu 24 Agustus 2024
Selain itu, Susanto juga menjelaskan ketentuan baru terkait batas usia calon bupati dan wakil bupati, serta calon wali kota dan wakil wali kota, yang harus minimal 25 tahun pada saat penetapan pasangan calon.
“Untuk pendaftaran pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati sendiri akan dimulai pada 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024, dan seluruh calon harus memenuhi syarat usia ini. Dan kami akan menetapkan pasangan calon pada tanggal 22 September 2024 mendatang," terang Susanto.
Tahapan penting lainnya yang disampaikan adalah tes kesehatan bagi calon bupati dan wakil bupati, yang akan dilaksanakan mulai 27 Agustus hingga 2 September di Rumah Sakit Kariadi Semarang.
“RSUD Batang belum memiliki alat kesehatan yang diperlukan, sehingga pemeriksaan kesehatan dilakukan di RSUP Kariadi Semarang,” tandas Susanto.
Meskipun ada lima parpol yang akan mengajukan calon sendiri, namun hingga kini baru ada 2 pasangan calon yang dikabarkan siap untuk maju pada Pilkada Batang mendatang.
Kedua pasangan calon yang santer dikabarkan akan maju pada Pilkada yaitu, Fauzi Fallas dan Ahmad Ridwan yang diusung koalisi PKB dan PDI-P serta beberapa partai lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: