PT BPI Kembali Ajak Nelayan Lindungi Hiu Paus di Laut Jawa Wilayah Kabupaten Batang

PT BPI Kembali Ajak Nelayan Lindungi Hiu Paus di Laut Jawa Wilayah Kabupaten Batang

PT BPI bekerjasama dengan sejumlah pihak menggelar sosialisasi pada nelayan untuk melindungi hiu paus yang ada di perairan laut Jawa Wilayah Kabupaten Batang.-istimewa -

BATANG – PT Bhimasena Power Indonesia (BPI) selalu pemilik PLTU Batang kembali mengajak nelayan melindungi Hiu paus (Rhincodon typus) di perairan Laut Jawa Batang.

Langkah tersebut dilakukan dalam bentuk sosialisasi yang digelar oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Tengah bekerja sama dengan PT BPI.

Sosialisasi juga dihadiri oleh perwakilan DKPP Provinsi Jawa Tengah Lilik Harnadi, Kepala DKPP Batang Windu Suryadi, Ketua HNSI Batang Teguh Tarmujo, puluhan nelayan dan manajemen BPI pada Jum’at, 20 September 2024 di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Batang.

Ahli Kelautan Loka Pengelolaan Sumber daya Pesisir dan Laut Serang DJPKRL Kementerian Kelautan dan Perikanan, Darmawan menyampaikan paparannya tentang status, upaya perlindungan dan penanganan kejadian terhadap Hiu Paus.

BACA JUGA:KPU Batang Batasi Pendukung Tiap Pasangan Calon Saat Pengundian Nomor Urut, Maksimal 75 Orang

BACA JUGA:Ada Museum Masuk Sekolah, Pelajar SMKN 1 Batang Ramai-ramai Belajar Sejarah

Langkah tersebut dilakukan dengan tujuan agar seluruh masyarakat semakin peka dalam menjaga biota laut yang dilindungi, khususnya Hiu Paus dan keanekaragaman hayati laut secara keseluruhan.

“Hiu paus merupakan ikan yang dilindungi secara penuh sebagaimana Keputusan Menteri Kelautan No. 18 tahun 2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Hiu Paus (Rhincodon Typus) dan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Konservasi Hiu Paus Tahun 2021-2025. Hiu paus juga saat ini masuk dalam kategori Endangered menurut The International Union for Conservation of Nature (IUCN) Red List yang mana menandakan bahwa keberadaan ikan ini di alam mulai sangat langka," terang Darmawan.

Kepala Bidang Kelautan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil DKP Provinsi, Lilik Harnadi juga menambahkan informasi mengenai penataan ruang laut yang terdiri dari 7 (tujuh) zona yang perlu diketahui oleh masyarakat,  khususnya nelayan dalam beraktifitas di laut.

Diantaranya zona perikanan tangkap, zona dumping area, zona pelabuhan laut, zona pelabuhan perikanan, zona industri, zona pengelolaan ekosistem pesisir, zona pariwisata dan kawasan konservasi taman. Semua zona sudah ada ijinnya termasuk zona laut PLTU Batang.

“Penataan ruang laut yang terdiri dari tujuh zona yang perlu diketahui nelayan saat beraktifitas di laut. Hal ini diperlukan agar nelayan mengetahui zona mana yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan untuk penangkapan ikan," papar Lilik.

Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Batang Teguh Tarmujo menyampaikan dukungannya pada agenda sosiasi yang sangat bermanfaat bagi komunitas nelayan.

“Kami sebagai wadah komunitas nelayan akan senantiasa menjembatani hubungan baik antara nelayan dan pihak pemerintah dan swasta di Kabupaten Batang. Selain itu kami juga ucapkan terima kasih atas diadakannya kegiatan ini, sehingga kami bisa lebih dapat bersinergi dengan berbagai piha,” kata Teguh Tarmujo. 

General Manager Stakeholder Relation Aryamir H Sulasmoro menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini dilakukan untuk mengedukasi, dan meningkatkan kesadaran kepada nelayan terkait keberadaan ikan hiu paus yang beberapa kali melintas dan mencari makan di sekitar perairan pesisir Sigandu-Roban. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: