Kampanye Pilkada, Bawaslu Jateng Sebut Kota Pekalongan Masuk Kategori Rawan Tinggi

Kampanye Pilkada, Bawaslu Jateng Sebut Kota Pekalongan Masuk Kategori Rawan Tinggi

Peta kerawanan kampanye di Jawa Tengah.-Tangkapan layar/Instagram/bawaslujateng-

RADARPEKALONGAN.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menyebutkan bahwa Kota Pekalongan masuk kategori sebagai daerah rawan tinggi, dalam Peta Kerawanan Kampanye di Jawa Tengah pada Pilkada Serentak Tahun 2024.

Selain Kota Pekalongan, ada lagi satu daerah di Jawa Tengah yang juga masuk kategori kerawanan tinggi pada tahapan kampanye, yakni Purworejo.

Hal ini sebagaimana dirilis Bawaslu Jateng dalam akun Instagramnya di @bawaslujateng, pada Senin, 30 September 2024.

Dalam unggahannya, Bawaslu Jateng menyampaikan ada tiga kategori kerawanan kampanye di Jawa Tengah, terdiri dari rawan rendah, rawan sedang, dan rawan tinggi.

BACA JUGA:Bawaslu Gelar Sosialisasi Partisipatif Netralitas ASN, Pengangkat & Kepala Desa dan TNI / Polri dalam Pilkada

BACA JUGA:Ini Tanggapan Tim Hukum Kedua Paslon Terkait Kericuhan di Depan KPU Kabupaten Pekalongan

Untuk kategori rawan rendah pada tahap kampanye disebutkan ada 9 daerah, yakni Kebumen, Kendal, Klaten, Rembang, Kabupaten Tegal, Wonogiri, Wonosobo, Kota Salatiga, dan Kota Semarang.

Sementara, daerah dengan kategori rawan sedang ada 24 daerah, meliputi Banjarnegara, Batang, Blora, Boyolali, Brebes, Cilacap, Demak, Grobogan, Jepara, Karanganyar, Kudus, Kabupaten Magelang, Pati, Kabupaten Pekalongan, Pemalang, Purbalingga, Kabupaten Semarang, Sragen, Temanggung, Kota Magelang, Kota Surakarta, Kota Tegal, Banyumas, dan Sukoharjo.

Sedangkan yang masuk kategori rawan tinggi ada 2 daerah, yakni Purworejo dan Kota Pekalongan.

Bawaslu Jateng juga mengungkapkan beberapa isu kerawanan kampanye. Di antaranya meliputi: potensi SARA, fitnah, hoaks dan adu domba; dugaan politik uang; pelibatan ASN dalam kegiatan kampanye; penggunaan fasilitas negara yang digunakan untuk kampanye, serta potensi konflik antar peserta pemilihan dan atau pendukung dalam proses pemilihan.

Isu-isu kerawanan kampanye lainnya, di antaranya tindakan dengan paksaan atau ancaman yang dilakukan oleh tokoh masyarakat/agama/adat/orang berpengaruh kepada pemilih; potensi pelibatan kepala desa dan aparat desa dalam kampanye; potensi pelibatan TNI dalam kegiatan kampanye; potensi pelibatan Polri dalam kegiatan kampanye; potensi kampanye di tempat ibadah, serta potensi kampanye pelibatan anak di bawah umur.

Tahapan kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pilkada Serentak 2024 telah dimulai sejak 25 September sampai 23 November 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

BACA JUGA:Pelempar Bambu ke Paslon Fadia di Pengundian Nomor Urut Paslon di Pilkada 2024 Berbuntut Laporan Polisi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: