Kemenkumham Jateng Musnahkan Fisik Arsip dan Sosialisasikan Permenkumham Tata Naskah Dinas

Kemenkumham Jateng Musnahkan Fisik Arsip dan Sosialisasikan Permenkumham Tata Naskah Dinas

Kanwil Kemenkumham Jateng melakukan pemusnahan fisik arsip dan sosialisasi Permenkumham tentang Tata Naskah Dinas, Senin, 14 Oktober 2024.-Dok/Kemenkumham Jateng-

SEMARANG, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Pengelolaan arsip yang baik menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, melindungi kepentingan negara, serta menjaga hak-hak keperdataan masyarakat.

Hal ini ditegaskan oleh Plh. Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Anton Edward Wardhana, saat membuka acara Pemusnahan Fisik Arsip dan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 14 tentang Tata Naskah Dinas, yang berlangsung di Aula Kresna Basudewa, Senin, 14 Oktober 2024.

Anton menyampaikan bahwa Kemenkumham telah memiliki berbagai instrumen untuk mendukung program Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA), yang telah dicanangkan sejak 2017.

Instrumen ini mencakup pedoman penciptaan dan pengelolaan arsip sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria kearsipan (NSPK).

"Pengelolaan arsip yang baik, mulai dari penerimaan hingga penyusutan, mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kegiatan, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan baik (Good and Clean Governance)," ungkap Anton.

BACA JUGA:Dorong Inovasi dan Perlindungan Paten, Kemenkumham Jateng Gelar Asistensi Teknis Drafting Paten

BACA JUGA:Tingkatkan Karir, Kemenkumham Jateng Ikuti Wawancara Evaluasi Jabatan Fungsional

Ia juga menyoroti pentingnya peningkatan pengelolaan arsip agar dapat diakses dengan mudah dan cepat oleh pemerintah maupun masyarakat.

Kemenkumham, lanjutnya, telah mengembangkan aplikasi E-Arsip sebagai inovasi dalam pengelolaan arsip dinamis.

Terkait pemusnahan arsip, Anton menjelaskan bahwa ini merupakan bagian dari pengelolaan arsip dinamis, yang meliputi pemindahan, penyerahan, dan pemusnahan arsip yang telah habis masa retensinya dan tidak memiliki nilai guna lagi.

Pemusnahan arsip dilakukan berdasarkan Jadwal Retensi Arsip dan persetujuan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

"Pemusnahan arsip dilakukan hanya jika arsip sudah tidak berguna, masa retensinya habis, tidak ada undang-undang yang melarangnya, dan tidak terkait dengan penyelesaian suatu perkara," tambah Anton.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh 152 peserta yang terdiri dari pejabat pembina kepegawaian dan pengelola kepegawaian dari berbagai unit pelaksana teknis (UPT) di Jawa Tengah.

Dalam laporan kegiatan, Kepala Bagian Umum Anton Tri Oktabiono menjelaskan bahwa pemusnahan arsip bertujuan untuk mendukung GNSTA, mengoptimalkan ruang penyimpanan, dan mematuhi regulasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: