20.878 Surat Suara Rusak dan Sisa Dibakar

20.878 Surat Suara Rusak dan Sisa Dibakar

DIMUSNAHKAN - Proses Pemusnahan Surat Suara Rusak di Gudang KPU Kabupaten Pekalongan. RIFKI RISYA

KARANGANYAR - KPU Kabupaten Pekalongan memusnahkan 20.878 surat suara rusak hasil sortir dan surat suara sisa dengan cara dibakar di gudang New Coral di Desa Karangsari, Kecamatan Karanganyar, Selasa (16/4) malam, sekitar pukul 19.00 WIB. Rincian surat suara yang dihapus tersebut masing-masing 1.342 surat suara Pilpres, 4.096 surat suara DPD, 1.816 surat suara DPR RI, 6.057 surat suara DPRD provinsi, dan 7.567 surat suara DPRD kabupaten.

Pemusnahan surat suara rusak dan sisa itu disaksikan oleh Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan, Dandim 0710 Pekalongan Letkol Inf Arfan Johan Wihananto, Ketua KPU Abi Rizal dan komisioner lainnya, Ketua Desk Pemilu yang juga Asisten I Setda Ali Reza, Kepala Kesbangpol Haryanto, dan perwakilan Bawaslu Kabupaten Pekalongan.

Ketua KPU Kabupaten Pekalongan, Abi Rizal, usai pemusnahan pada Radar Pekalongan, mengatakan, KPU Kabupaten Pekalongan melakukan pemusnahan surat suara hasil sortir lipat berupa surat suara yang rusak dan surat suara yang masih utuh tapi tidak digunakan. Menurutnya, jumlah surat suara yang dimusnahkan sebanyak 20.878 dari lima pemilihan, yakni surat suara Pilpres, DPD, DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten.

"Kita musnahkan dengan cara dibakar. Pemusnahan tadi disaksikan oleh Bawaslu, Kapolres, Desk Pemilu, dan Dandim Pekalongan. Semuanya hadir menyaksikan pemusnahan surat suara," terang Abi Rizal.

Ditambahkan, sesuai dengan aturan KPU tidak boleh menyimpan satu pun surat suara, baik surat suara rusak maupun surat suara sisa yang tidak digunakan. Oleh karena itu, kata dia, dilakukan pemusnahan.

"Pemusnahan ini merupakan bagian dari managemen logistik agar tidak ada masalah," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: