Tinggal Hitungan Hari, Raperda RTRW Ditetapkan

Tinggal Hitungan Hari, Raperda RTRW Ditetapkan

PEMBAHASAN - Tim Raperda RTRW Batang saat menghadiri agenda konsultasi RTRW di Kemendagri, Jumat (13/12) lalu.

BATANG - Satu demi satu, tahapan penyempurnaan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Batang Tahun 2019-2039 telah dituntaskan dengan baik oleh Pemkab Batang. Perkembangan terakhir, Berita Acara Hasil Konsultasi Raperda RTRW di Kemendagri juga sudah ditandatangani oleh pejabat Kemendagri dan langsung dikirimkan ke Gubernur, sehingga penetapan Raperda RTRW dipastikan tinggal menunggu hitungan hari.

Pasca disetujui bersama Bupati dan DPRD Batang pada 25 November lalu, Raperda RTRW telah dikirimkan ke Gubernur dan dilanjut ke Kemendagri untuk dikonsultasikan dengan Tim Evaluasi Raperda RTRW.

"Dan Jumat (13/12) kemarin, kita sudah memenuhi undangan Direktur Sinkronisasi Pemerintahan Daerah Wilayah I Kemendagri untuk proses pembahasan konsultasi bersama Kementerian ATR, BIG (Badan Informasi Geospacial), serta Pusdataru Provinsi Jateng. Alhamdulillah, proses berjalan lancar dan hari ini (kemarin -red), kami menerima informasi kalau berita acaranya sudah ditandatangani," terang Kepala Bapelitbang Kabupaten Batang, Ari Yudianto SH, Selasa (17/12).

Sesuai ketentuan Permendagri 13 Tahun 2016 tentang Evaluasi Perda RTRW, Raperda RTRW memang harus ditetapkan menjadi Perda selambat-lambatnya 30 hari setelah Persetujuan Bersama Bupati dan DPRD. Karena itu pula, Berita Acara Hasil Konsultasi langsung dikirimkan ke Gubernur.

"Kami tadi koordinasi dengan Pemprov, alhamdulillah berita acara sudah diterima dan langsung masuk Biro Hukum Setda Provinsi untuk diproses menjadi SK Gubernur," ungkapnya.

Ari optimis, SK Gubernur tentang Hasil Evaluasi Raperda RTRW tidak lama lagi turun. Terlebih, baik Pemerintah Pusat, Pemprov maupun Pemkab Batang sendiri harus memenuhi tuntutan Permendagri tentang batas waktu penetapan Raperda menjadi Perda RTRW. "Mau tidak mau, Raperda RTRW memang harus ditetapkan di Desember atau tahun 2019 ini. Sebab kalau sampai ditunda ke 2020, banyak material raperda yang nantinya harus dirubah," jelasnya.

Dia mencontohkan nomenklatur judul Raperda yang otomatis berubah jika penetapannya diundur di 2020. Belum lagi soal rencana dan anggaran yang otomatis harus menyesuaikan. "Karena di dalamnya ada program indikatif yang memuat estimasi tahun dan anggaran. Seperti pembangunan rel kereta cepat, pembangunan kawasan Limpung dan lainnya, kalau sampai tahunnya berubah, ini akan berubah semua," ujar Ari.

Karena itu, Ari meyakini kalau penetapan Raperda RTRW tetap bisa dilakukan di akhir Desember. "Insya Allah tinggal menghitung hari, Raperda RTRW akan ditetapkan menjadi Perda. Karena tanggal 25 Desember ada libur nasional, paling tidak di tanggal 26 atau atau 27 Desember, yang penting tanda tangannya di Desember," pungkas Ari.

Kengototan Pemkab Batang memang bukan tanpa alasan. Selain proses dan tahapan raperda yang telah dimulai sejak 2015 silam, keberadaan Perda RTRW juga sudah ditunggu banyak kalangan. Seperti disampaikan Bupati Wihaji, bahwa Perda RTRW penting untuk kepastian hukum.

"Bukan hanya Pemkab, atau investor saja, Pemrov dan pusat juga menghendaki Raperda RTRW segera ditetapkan, karena ada kepastian hukum di situ, ada kejelasan soal arah pembangunan ke depan, tak terkecuali soal kepastian terjaganya persawahan produktif hingga lingkungan," kata Wihaji, belum lama ini.

Mengacu data DPMPTSP Batang, saat ini tercatat sudah ada 372 investor yang masuk daftar antrean untuk berinvestasi di Kabupaten Batang, dengan nilai total inveastasi mencapai Rp 67 triliun. Belum lagi, Batang juga menjadi salah satu daerah penyokong untuk mensukseskan target pertumbuhan ekonomi provinsi sebesar 7%. (sef)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: