Kebijakan Baru Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Jateng: Bebas Denda hingga 30 Hari Setelah Jatuh Tempo

Kebijakan Baru Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Jateng: Bebas Denda hingga 30 Hari Setelah Jatuh Tempo

Wajib pajak saat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Kota Pekalongan.-Wahyu Hidayat/Radar Pekalongan-

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: