5 Oknum Polisi Mencuri Rp 650 Juta dan Uang Rokok Rp 50 Juta

5 Oknum Polisi  Mencuri Rp 650 Juta dan Uang Rokok Rp 50 Juta

Lima oknum personel polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Medan.

Kelimanya yakni, Rikardo Siahaan, Matredy Naibaho, Dudi Efni, Toto Hartono, dan Marjuki Ritonga.

Para oknum polisi tersebut didakwa mencuri uang hasil penggeledahan kasus narkotika sebesar Rp 650 juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi H Tambunan dalam dakwaannya menyebut kejadian itu berawal pada 1 Juni 2021.

Saat itu terdakwa Matredy Naibaho mendapat informasi dari masyarakat bahwa Jusuf alias Jus adalah bandar narkoba dan sering menyimpan narkotika di asbes rumahnya di Jalan Menteng VII Gang Dulu Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai.

Kemudian pada 3 Juni 2021, dengan dilengkapi surat perintah tugas yang ditandatangani oleh Kasatreskoba Oloan Siahaan, para terdakwa berangkat menuju lokasi.

"Di rumah itu, para terdakwa bertemu dengan Imayanti selaku istri Jusuf. Penggeledahan itu juga disaksikan oleh kepala lingkungan setempat," kata JPU saat persidangan, Rabu (10/11).

Usai penggeledahan, para terdakwa menyita sejumlah koper berisi uang. Setelah penggeledahan, para terdakwa kembali ke Polrestabes Medan.

Namun uang hasil penggeledahan itu bukannya diserahkan ke Polrestabes Medan. Uang itu justru dibagi-bagi oleh para terdakwa.

Adapun uang yang mereka peroleh yakni Rp 50 juta dan Rp 600 juta.

Terdakwa Rikardo Siahaan mengaku mengambil uang Rp 50 juta sebagai uang rokok.

Sedangkan yang Rp 600 juta berdasarkan kesepakatan para terdakwa dibagi-bagi pada Rabu 9 Juni 2021 sekita pukul 21.00 WIB di Jalan Gajah Mada, Medan.

"Uang tersebut dibagi dengan rincian, Matredy Naibaho Rp 200 juta, Rikardo Siahaan Rp 100 juta, Dudi Efni Rp 100 juta, Marjuki Ritonga Rp 100 juta, Toto Hartono Rp 95 juta, lalu dipotong uang posko Rp 5 juta di Jalan Gajah Mada Medan," beber JPU.

Belakangan kasus Imayanti telah dihentikan penyelidikan perkaranya karena belum ditemukan bukti permulaan yang cukup. Barang bukti berupa barang yang disita pun dikembalikan kepada Imayanti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: