Cepat dan Mudah, Begini Cara Gadai BPKB di Pegadaian

Cepat dan Mudah, Begini Cara Gadai BPKB di Pegadaian

Cepat dan Mudah, Begini Cara Gadai BPKB di Pegadaian--

2. Dokumen yang perlu disiapkan

Setelah kendaraan Anda memenuhi ketentuan, selanjutnya Anda bisa melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan. 

Pastikan untuk melengkapi dokumen yang dibutuhkan agar mempermudah proses pengajuan pinjaman. 

Dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam proses gadai BPKB yaitu:

  • Fotokopi KTP (Kartu Tanpa Penduduk)
  • Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
  • Fotokopi BPKB (Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor)
  • Fotokopi STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
  • Surat keterangan domisili (apabila ada)
  • Surat keterangan kerja atau sejenisnya
  • Slip gaji 

BACA JUGA:Ngaji Politik Wong Mbatang Biso: Oposisi Halal Dalam Islam

BACA JUGA:Tim Paslon 01 Bantah Uang Rp 200 Juta Dalam Kardus Untuk Money Politik, Itu Uang Operasional Para Saksi

3. Biaya sewa modal 

Selain ketentuan kendaraan dan syarat dokumen, Anda juga perlu memperhatikan bunga yang perlu dibayarkan setiap bulannya. 

Pegadaian menawarkan pinjaman dengan gadai BPKB ini dengan biaya sewa modal dan administrasi yang kecil.

Berikut adalah besar bunga sewa modalnya yang perlu dibayarkan setiap bulannya:

  • Sewa modal untuk pinjaman Rp 1.000.000 - Rp 10.000.000 adalah 1,5%/bulan 
  • Sewa modal untuk pinjaman Rp 10.100.000 - Rp 50.0000.000 adalah 1,25%/bulan
  • Sewa modal untuk pinjaman Rp 50.100.000 - Rp 100.000.000 adalah 1,15%/bulan

Semua biaya administrasi untuk pinjaman ini sebesar 1% dan jangka waktu antara 12 sampai 36 bulan. 

Setelah memenuhi syarat kendaraan dan dokumen yang dibutuhkan, Anda bisa langsung mengajukan pinjaman di Pegadaian. 

Pengajuan pinjaman dana dengan gadai BPKB motor dapat dilakukan secara offline maupun online. 

BACA JUGA:Prabowo Resmikan KEK Industropolis Batang, Targetkan Jadi Pusat Manufaktur dan Teknologi

BACA JUGA:Isu Ijazah Paket C Calon Bupati Batang di Pilkada 2024, Pengamat: Tanda Kepanikan Lawan Politik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: