Gadaikan BPKB ke Leasing Tanpa Izin Pemilik Motor, Tukang Ojek asal Larikan Ditangkap Polisi

Gadaikan BPKB ke Leasing Tanpa Izin Pemilik Motor, Tukang Ojek asal Larikan Ditangkap Polisi

Polisi mintai keterangan tukang ojek yang gadaikan BPKB motor tanpa seizin pemiliknya.-Hadi Waluyo-

DORO,RADARPEKALONGAN - Gara-gara gadaikan BPKB sepeda motor tanpa seizin pemiliknya, AC (55), warga Desa Larikan, Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan, ditangkap polisi.

"Pelaku diamankan pada Selasa (27/6/2023), sekitar pukul 17.00 WIB, di rumahnya di Dukuh Larikan Barat, Desa Larikan," ujar Kapolsek Doro Iptu Dul Salim, saat dikonfirmasi, Rabu (28/6/2023).


Barang bukti gadai BPKB motor-Hadi Waluyo-

Dijelaskannya, pelaku sejak awal bulan Maret tahun 2022 bekerja sebagai ojek pribadi antar jemput korban berinisial I (58), tetangganya pelaku. Pelaku tiap hari antar jemput korban dari rumahnya menuju ke kantor. Dalam bekerja pun pelaku menggunakan motor milik korban.

"Pelaku dalam bekerja ini menggunakan kendaraan Honda Vario yang merupakan milik korban," kata Kapolsek Doro.

Baca juga:Dua Pembobol Warung Karaoke Dibekuk

Seperti hari biasanya, Senin (21/3/2023), pelaku datang ke rumah korban untuk mengantarkan kerja. Saat itu, pelaku meminjam BPKB Honda Vario tersebut selama 1 minggu untuk keperluan pribadinya.

"Korban kemudian menyerahkan BPKB tersebut, karena sudah percaya kepada pelaku. Penyerahan ini juga disaksikan oleh SI (42) dan juga ER (75)," ungkap Iptu Dul Salim.

Setelah 1 bulan berlalu, korban menagih BPKB yang telah dipinjam oleh pelaku. Namun ternyata BPKB tersebut sudah digadaikan oleh pelaku di salah satu leasing di Kajen Pekalongan.

Menurut Kapolsek Doro, pelaku menggadaikan BPKB tanpa seizin dari pemiliknya. "BPKB digadai tanpa seizin korban yang merupakan pemiliknya dengan harga gadai sebesar Rp 4 juta selama 18 bulan, namun angsurannya macet," ungkapnya.

Merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan ke Polsek Doro pada Selasa (27/6/2023) guna diproses lebih lanjut. Laporan dari korban ditindaklanjuti oleh Polsek Doro, dimana Unit Reskrim Polsek Doro segera melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Pelaku telah mengakui perbuatannya. Ia kini harus berurusan dengan hukum atas perbuatannya tersebut. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: