Ada 103 Janda Baru di Kabupaten Pekalongan Pasca Lebaran

Ada 103 Janda Baru di Kabupaten Pekalongan Pasca Lebaran

PENGAJUAN - Salah seorang wanita sedang mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama Kajen Kelas I.B. RIFKI RISYA

KAJEN - Pengadilan Agama (PA) Kajen Kelas I.B mencatat pasca lebaran tahun ini terdapat 103 janda baru. Janda tersebut terdiri dari janda Gugat sebanyak 82 orang dan sisanya 21 orang merupakan janda talak.

"Ratusan janda baru ini mengajukan cerai selama bulan Ramadan, jadi pasca lebaran status mereka sudah resmi menjanda," ucap Panitera muda Hukum PA Kajen, Aristyawan, jumat (14/06).

Menurutnya terdapat enam faktor para istri lebih memilih berpisah dari suaminya. Mulai dari karena suami terjerat obat-obatan terlarang atau madat, ditinggal pergi suami tanpa kejelasan, suami dipenjara, Kekerasan dalam rumah Tangga (KDRT), suami mengalami cacat badan, selisih paham, sampai permasalahan ekonomi.

"Namun faktor mayoritas penyebab perceraian karena pertengkaran dan perselisihan. Disusul masalah ekonomi dan tidak setianya salah satu pasangan," katanya.

Dikatakan Aris, Pengadilan Agama sudah melakukan upaya hukum kepada dua pasangan yang akan bercerai. Ini ditunjukan saat perkara sudah diputus, kedua belah pihak diberikan waktu selama 14 hari untuk mempertimbangkan keputusan itu. Dalam kurun waktu tersebut jika kedua pasangan tetap bersikukuh untuk berpisah maka perkara sudah berkekuatan hukum tetap atau inkhart.

"Memang trennya selama ramadan hingga lebaran angka percerian selalu naik, seperti halnya pada tahun 2018 perkara masuk selama ramadan sebanyak 129 perceraian dan pasca lebaran ada 224 kasus perceraian, artinya ada ratusan janda baru selama kurun ramadan dan pasca lebaran," terangnya.

Sedangkan pada tahun 2018, lanjut Aris, Pengadilan Agama menangani sejumlah 2.505 perkara, terdiri dari
cerai gugat sebanyak 1.391 perkara dan cerai talak sejumlah 465 perkara, sisanya perkara lain diantaranya dispensasi nikah, ijin poligami, dan harta bersama.

Dari jumlah 2.505 perkara tersebut merupakan sisa perkara tahun 2017, sejumlah 249 perkara, Sisa perkara tersebut masuk ke tahun 2018.

"Sedangkan selama kurun Januari sampai Mei , total ada 895 perkara yang masuk. Rincian Cerai talak 168 kasus Cerai Gugat 687, sisa perkara lainnya," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: