DPRD Kabupaten Pekalongan Soroti Pelanggaran APK Pemilu 2024, Perusakan APK juga Dikeluhkan

Rabu 03-01-2024,21:52 WIB
Reporter : Hadi Waluyo
Editor : Dony Widyo

KAJEN,RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - DPRD Kabupaten Pekalongan soroti maraknya pelanggaran alat peraga kampanye (APK) di Kabupaten Pekalongan.

Dewan pun mempertanyakan sikap Bawaslu Kabupaten Pekalongan, apakah akan menertibkan APK yang melanggar atau didiamkan saja. 

"Masih ada pelanggaran pemasangan APK. Ini mau dibiarkan sampai selesai atau mau ditertibkan. Bila mau ditertibkan, peserta pemilu bisa disurati supaya menertibkan APK sendiri, baik yang langgar ketertiban umum maupun tatanan kepemiluan, seperti dipasang di tiang listrik, dipaku di pohon, dan pemasangan di jalan-jalan protokol," ujar Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Sumar Rosul, saat rapat dengar pendapat Pimpinan DPRD dan Komisi 1 bersama KPU dan Bawaslu dalam rangka membahas tahapan pemilu dan tahapan pilkada serentak tahun 2024 di Gedung Dewan, Rabu, 3 Januari 2024. 

Jika akan ada penertiban dan peserta pemilu diberitahu, maka peserta pemilu bisa menertibkan sendiri APK yang dinilai melanggar. 

Baca juga:Bawaslu Batang Invetarisasi 2.007 Dugaan Alat Peraga Kampanye

Sementara itu, Sumar Rosul ditemui terpisah usai rapat dengan pendapat mengatakan, ia hanya memberikan saran kepada Bawaslu untuk terus melakukan sosialisasi terhadap tata tertib pemasangan APK dan aturan mainnya. Sehingga bisa dipatuhi oleh semua peserta pemilu, baik itu pileg maupun pilpres. 

"Dengan seringnya dilakukan sosialisasi itu tentu akan mengurangi pelanggaran-pelanggaran terhadap pemasangan APK maupun lainnya," ujar dia.

Menurutnya, dengan minimnya pelanggaran APK maka itu bisa mewujudkan ketertiban umum. "Ada zona-zona yang tentunya harus diamankan. Ada beberapa juga yang dilarang. Itu harus selalu disosialisasikan oleh Bawaslu. Di titik-titik strategis seperti dari Sibedug sampai alun-alun marak pemasangan," katanya.

Menurutnya, pemasangan APK yang tidak tepat akan menjadi perhatian dan juga keprihatinan masyarakat. Oleh karena itu, ia berharap agar semuanya bisa berjalan dengan tertib dan baik, terutama pada titik-titik tertentu yang berpotensi dengan kecelakaan pengguna jalan. Ia mencontohkan, ada pertigaan jalan dan tikungan yang tertutup APK. Ini akan berpotensi menimbulkan kecelakaan. 

Baca lagi:Bawaslu Kabupaten Pekalongan Babat Habis APS Melanggar Ketentuan dan APK

"Saya tadi menyampaikan dengan Bawaslu seperti itu, dan Bawas tadi menyampaikan akan terus melakukan sosialisasi," ungkapnya.

Disinggung apakah banyak pelanggaran pemasangan APK di Kabupaten Pekalongan, Sumar mengatakan masih banyak yang melakukan pelanggaran pemasangan APK, baik dari segi ketertiban umum maupun PKPU.

Ia mencontohkan, di PKPU tidak boleh pasang APK di pohon dengan cara dipaku, tidak boleh ditempel di palting-palting atau tiang listrik, tidak boleh di area tempat ibadah, tempat pendidikan, jembatan, dan area jalan-jalan protokol. 

"Masih terjadi beberapa yang melanggar. Pertanyaan saya tadi apakah akan ditertibkan atau dibiarkan sampai dengan selesai. Jawaban dari Bawas akan dilakukan sosialisasi secara terus menerus supaya pemasangan bisa sesuai dengan PKPU maupun perda yang berlaku," kata dia.

Selain menyoroti pelanggaran pemasangan APK, DPRD Kabupaten Pekalongan juga menyoroti adanya dugaan perusakan APK.

Kategori :