Bawaslu Kabupaten Pekalongan Babat Habis APS Melanggar Ketentuan dan APK

Bawaslu Kabupaten Pekalongan Babat Habis APS Melanggar Ketentuan dan APK

Bawaslu dan Satpol PP Kabupaten Pekalongan terjunkan crane milik Dishub untuk menertibkan APS dan APK berukuran besar yang melanggar ketentuan di pusat Kota Kajen, Kamis pagi, 16 November 2023.-Hadi Waluyo-

KAJEN - Bawaslu Kabupaten Pekalongan terus bergerak untuk membabat habis alat peraga sosialisasi (APS) yang melanggar ketentuan dan alat peraga kampanye (APK) yang belum saatnya dipasang karena saat ini belum memasuki masa kampanye.

Bawaslu Kabupaten Pekalongan bersama Satpol PP Kabupaten Pekalongan kembali menyusuri jalanan protokol di Kota Kajen dan di pusat-pusat kecamatan di Kabupaten Pekalongan, Kamis, 16 November 2023.

Untuk APS atau APK berukuran besar, Bawaslu Kabupaten Pekalongan menggandeng Dinas Perhubungan Kabupaten Pekalongan. Sebab, untuk menurunkannya membutuhkan alat bantu berupa crane.

"Giat pagi ini merupakan agenda ketiga penertiban alat peraga kampanye dan alat peraga sosialisasi yang "tidak sesuai" dalam pemasangannya atau tidak sesuai dengan Perbup," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Pekalongan, M Tohir, Selasa pagi tadi. 

Baca juga:Bawaslu Kabupaten Pekalongan Tepis Tebang Pilih dalam Penertiban APS Caleg

Menurutnya, penertiban kali ini melibatkan Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kabupaten Pekalongan. Sebab, penertiban kali ini menyasar baliho berukuran besar yang tidak bisa dicopot secara manual. Harus menggunakan alat bantu crane milik Dinas Perhubungan.

"Sasarannya di titik-titik tertentu di jalan-jalan protokol di Kajen, Karanganyar, Wonopringgo, Kedungwuni, Tirto, Wiradesa, Doro dan kecamatan-kecamatan lainnya. Ini titik-titiknya itu di pusat kecamatan mungkin ya," kata dia.

Ia berharap, penertiban ini bisa berjalan dengan lancar dan baik. Karena, kata dia, memang ini belum masanya kampanye. "Setelah kita adakan imbauan ke para peserta pemilu lha ini pada titik puncaknya penertibannya," ucap dia. 

Ia kembali menegaskan Bawaslu tidak tebang pilih dalam menertibkan APS dan APK. Isu tebang pilih ini beredar diduga adanya persepsi yang berbeda di lapangan. 

Baca lagi:Tak Pandang Bulu, Bawaslu dan Satpol PP Kabupaten Pekalongan Tertibkan APS Caleg Pemilu 2024 Yang Melanggar

"Tidak ada tebang pilih. Isu tebang pilih ini muncul kemungkinan akibat persepsi yang berbeda. Saat turun di lapangan, ada APS jika pemasangannya sesuai ndak masalah karena itu alat peraga sosialisasi. Kalau alat peraga kampanye sekarang belum diperbolehkan, karena belum masanya kampanye. Kampanye akan dimulai tanggal 28 nanti," tandas dia.  

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: