Sebab dalam kredit biasanya ada beberapa ketentuan, "jika dibayar setahun harus dibayar sekian, jika dibayar dua tahun harus dibayar sekian".
Nah agar antara penjual dan pembeli sama-sama mendapatkan manfaat, perlu ada kesepakatan terlebih dahulu.
Penjual mendapatkan manfaat tambahan harga, sedangkan pembeli mendapat manfaat berupa tempo pembayaran.
2. Harus berupa uang dengan barang
Penjelasan Ustaz Abdul Somad tentang syarat dan ketentuan kredit selanjutnya adalah pembolehan kredit yang berupa uang dengan barang.
Beliau menjelaskan bahwa yang termasuk riba itu jika uang dengan uang, seperti meminjam uang dengan tempo pembayaran dan bunga.
Jadi kredit barang seperti mobil, motor, atau handphone itu diperbolehkan.
3. Tidak ada pihak ketiga
Syarat yang terakhir adalah tidak adanya pihak ketiga seperti bank konvensional.
Sebab jika ada pihak ketiga, akad yang tadinya uang dengan barang akan berubah uang dengan uang.
Apabila kredit yang kita lakukan itu dilakukan langsung antara penjual dan pembeli, maka hal itu diperbolehkan.
Namun jika ada pihak ketiga yang mengubah akad menjadi uang dengan uang tersebut, maka hukumnya menjadi riba.
Permasalahannya adalah jarang ada dealer atau sejenisnya yang mau menerima kredit tanpa adanya pihak ketiga.
Ustaz Abdul Somad memberikan solusi untuk permasalahan tersebut.