Beliau menyarankan agar datang ke bank syariah dan melakukan kredit bersama mereka.
Sebab segala akad yang ada dalam bank syariah sudah berdasarkan fatwa dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Maka dari itu jika dengan bank syariah, mereka akan menyesuaikan akad yang berlaku, yakni uang dengan barang, tanpa mengubahnya ke uang dengan uang.
Demikianlah penjelasan Ustaz Abdul Somad tentang syarat dan ketentuan kredit. Semoga bermanfaat.(*)