Duh, Ada 8 Kasus Anak Memerlukan Perlindungan Khusus di Kota Pekalongan selama 2024, Ini Rinciannya

Selasa 09-07-2024,18:16 WIB
Reporter : Wahyu Hidayat
Editor : Wahyu Hidayat

PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Pekalongan mencatat, ada 8 kasus Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) di Kota Pekalongan selama periode Januari–Juni 2024.

Rincian dari delapan kasus AMPK di Kota Pekalongan tersebut beragam. Di antaranya kasus kekerasan seksual terhadap anak berupa tindakan asusila.

Ada pula kasus anak yang berhubungan badan layaknya suami istri bahkan sampai ada yang menyebabkan kehamilan sampai tidak menikah, hingga kasus penelantaran anak.

Selain itu, ada pula laporan 9 kasus kekerasan berbasis gender di Kota Pekalongan selama Januari hingga Juni 2024.

BACA JUGA:Kasus Bullying dan Kekerasan Anak Memprihatinkan, Polda Jateng Turun Tangan Edukasi Santri di Pekalongan

BACA JUGA:Stop Kekerasan Seksual, Ajak Siswa Berani Bersuara

Kepala DPMPPA Kota Pekalongan, Puji Winarti, mengatakan pihaknya masih terus melakukan pendampingan, pembinaan, dan konseling terhadap kasus-kasus tersebut.

"Ada kasus penelantaran anak karena orang tuanya bekerja di luar negeri kemudian dititipkan ke saudaranya kemudian kami bantu fasilitasi dengan pembuatan akte," kata Puji, Selasa, 9 Juli 2024.

Puji mengungkapkan, pihaknya juga tengah melakukan penanganan dan pendampingan terhadap anak laki-laki yang masih duduk di kelas 5 SD yang menjurus ke perilaku menyukai sesasama jenis dan mengajak teman lainnya dengan iming-iming uang.

Menurut Puji, kasus tersebut membutuhkan perlindungan khusus. Pihaknya sudah melakukan pemeriksaan psikologi melalui LPPAR (Lembaga Perlindungan Perempuan, Anak, dan Remaja), serta akan melakukan monitoring secara bertahap di kejaksaan, rumah sakit, serta pengadilan.

"Kasus ke arah gay ini sudah dilakukan asesmen. Memang belum ada tuntutan warga untuk mengeluarkan anak tersebut, namun akan diungsikan ke luar kampungnya," ungkap Puji.

BACA JUGA:Terima Tim Unicef Indonesia, Wali Kota Tegaskan Upaya Perlindungan Anak Terus Digerakkan

Dia menambahkan, DPMPPA masih akan mendalami lebih lanjut kasus tersebut dan melakukan mediasi apakah yang bersangkutan akan direhabilitasi, dibawa ke luar kota, dan dimasukkan ke pondok pesantren.

Sedangkan mengenai kasus kekerasan berbasis gender, Puji membeberkan ada 9 kasus. Yang mana, kasus ini sebagian besar dialami perempuan dan hanya satu kasus yang dialami laki-laki.

Dia mencontohkan, ada kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh sanak keluarga sendiri, serta kasus KDRT dengan kekerasan psikis yang dimediasi dan berujung talak di Pengadilan Agama. Termasuk pula ada KDRT berupa kekerasan fisik.

Kategori :