Eksekusi Rumah di Desa Kadipaten Pekalongan Ricuh, Penghuni Rumah Siram Bensin Ke Tubuh

Rabu 10-07-2024,19:10 WIB
Reporter : Hadi Waluyo
Editor : Dony Widyo

Taufik mengaku kecewa dengan proses eksekusi ini. Ia akan berupaya dengan menempuh jalur yang lain untuk bisa memiliki kembali rumah dan tanah yang disita tersebut. Taufik juga memaklumi jika ketiga adiknya berbuat seperti itu, karena rumah yang disita ini merupakan tanah warisan milik delapan bersaudara.

Sementara itu, Aryudiwan, selaku Panitera Pengadilan Negeri Pekalongan menyebut, pelaksanakaan eksekusi pengosongan rumah ini atas permintaan pemenang lelang. Pihaknya mengaku sudah memberikan surat pemberitahuan dan teguran (amaning) sejak tahun 2018.

"Ini permohonan pembeli lelang. Ini tanah beserta bangunan. Luasnya sekitar 807 meter persegi. Ini permasalahan sejak lama, kurang lebih 2018 oleh pembeli lelang," kata dia.

Meski sempat terjadi kericuhan, proses eksekusi akhirnya tetap dilanjutkan, dengan pengawalan ketat petugas gabungan TNI dan Polri.

Kategori :