Eksekusi Rumah di Desa Kadipaten Pekalongan Ricuh, Penghuni Rumah Siram Bensin Ke Tubuh

Rabu 10-07-2024,19:10 WIB
Reporter : Hadi Waluyo
Editor : Dony Widyo

KAJEN,RADARPEKALONGAN.CO.ID - Eksekusi bangunan rumah dan tanah di Desa Kadipaten, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, nyaris ricuh, Rabu, 10 Juli 2024.

Penghuni rumah nekat menyiram dirinya dengan bensin dan mengancam akan membakar diri jika eksekusi dilakukan.

Tak hanya itu, penghuni rumah juga tersulut emosinya saat melihat pemenang lelang datang ke lokasi eksekusi. Tiga penghuni rumah langsung mengejar pemenang lelang dan berusaha melakukan penganiayaan.

Beruntung, polisi yang mengamankan jalannya eksekusi bertindak sigap. Tiga penghuni rumah diamankan ke Mapolres Pekalongan karena dinilai membahayakan. Situasi pun bisa dikendalikan dan proses eksekusi pengosongan rumah bisa dilaksanakan.

Kericuhan itu terjadi usai petugas Pengadilan Pekalongan membacakan putusan untuk mengeksekusi sebuah rumah di Dukuh Kadipaten Lor, Desa Kadipaten RT 01 RW 01, Kecamatan Wiradesa. Lokasi rumah ini tak jauh dari kantor balai desa setempat. Persis berada di tepi jalan provinsi Wiradesa - Kajen. 

Baca juga:Sengketa Panjang, Tanah dan Bangunan Dieksekusi

Saat petugas dari pengadilan bernegosiasi dengan perwakilan pemilik rumah untuk mengosongkan sendiri rumah itu atau petugas yang mengosongkannya, tiba-tiba seorang laki-laki berkaos hitam muncul dari dalam rumah sambil menyiramkan bensin ke tubuhnya. Disusul laki-laki lain keluar dari dalam rumah dengan menenteng botol berisi bensin di belakangnya 

"Aku ra terimo, aku mending mati," teriak laki-laki itu sembari menyiram tubuhnya dengan bensin.

Petugas pengamanan dari Polres Pekalongan berupaya menenangkannya. Agar tak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. "Sabar mas, istighfar. Ini hanya harta dunia," kata Polwan yang mencoba menenangkannya.

Lontaran kata-kata itu dibalas laki-laki itu dengan mengatakan,"Harta dunia tapi kenopo kowe do gelem dikon karo wong dholim,".

Situasi agak memanas saat ketiganya melihat pemenang lelang ada di lokasi eksekusi. Ketiga laki-laki ini mengejar pemenang lelang dan berusaha untuk melakukan penganiayaan.

Aksi ketiganya dengan cepat dicegah oleh polisi yang mengamankan jalannya eksekusi. Ketiga laki-laki ini lalu diamankan ke Mapolres Pekalongan karena dinilai bisa membahayakan.

Taufik, selaku suami termohon atau pemilik rumah menyebutkan, kasus sengketa ini bermula saat istrinya mengajukan pinjaman ke Bank PUNDI pada tahun 2016 silam sebesar Rp 140 juta. Namun setelah itu Bank PUNDI kolaps, sehingga utangnya di take over ke Bank Banten.

Namun tanpa sepengetahuan nasabah, kata dia, tanah dan bangunan ternyata sudah dilelang pada tahun 2018 hanya karena telat selama enam kali angsuran.

"Lelangnya juga jauh dari nilai tanah dan bangunan yang ada. Nilai lelangnya Rp 360 juta, sedangkan utang kita Rp 140 juta. Itu pun kita sudah ngangsur. Sedangkan sekarang Bank PUNDI-nya juga sudah tidak ada," kata dia.

Kategori :