HUT RI ke-80, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Hadirkan Kado Nol Persen Denda PBB-P2
--
RADARPEKALONGAN.CO.ID - Dalam rangka menyemarakkan HUT ke-80 Kemerdekaan RI sekaligus Hari Jadi Kabupaten Pekalongan ke-403, Pemerintah Kabupaten Pekalongan meluncurkan kebijakan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun 2013–2024. Program khusus ini berlaku sepanjang bulan Agustus 2025 sebagai bentuk hadiah dari pemerintah daerah kepada warganya.
Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, menegaskan bahwa keputusan ini lahir dari kepedulian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat.
“Tujuan utama bukan semata-mata pada peningkatan pendapatan daerah, tetapi bagaimana masyarakat bisa merasa terbantu. Kita semua tahu, situasi ekonomi belum sepenuhnya stabil, dan pemerintah harus hadir memberikan keringanan,” ujar Fadia usai upacara detik-detik proklamasi di Alun-alun Kajen.
Menurut Bupati, pembebasan denda PBB-P2 setiap bulan Agustus telah menjadi tradisi Pemkab Pekalongan selama masa kepemimpinannya.
“Setiap peringatan hari jadi Kabupaten Pekalongan, denda PBB selalu kita nolkan. Ini menjadi bentuk hadiah dari pemerintah untuk masyarakat sekaligus ajakan agar kewajiban pajak tetap dipenuhi dengan baik,” jelasnya.
Tidak hanya PBB-P2, tahun ini Pemkab Pekalongan juga memberikan keringanan lain berupa pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) khusus bagi perumahan subsidi. Fasilitas ini ditujukan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah agar lebih mudah memiliki rumah layak huni.
Wakil Bupati Pekalongan, Sukirman, menambahkan bahwa kebijakan penghapusan denda PBB sudah konsisten berjalan sejak awal kepemimpinan Bupati Fadia. “Setiap bulan Agustus, Pemkab selalu memberikan kado nol persen denda PBB bagi masyarakat. Dan tahun ini dilengkapi insentif BPHTB bagi perumahan subsidi,” ungkapnya.
Dengan adanya kebijakan fiskal ini, Bupati Fadia berharap masyarakat semakin termotivasi untuk taat pajak.
“Keringanan ini bukan berarti membebaskan kewajiban, melainkan memberi kesempatan agar masyarakat lebih ringan dalam melunasi pajak. Harapannya, setelah merasa terbantu, masyarakat juga semakin disiplin dalam memenuhi kewajiban pajaknya,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
