89 TPS di Pesisir Pekalongan Terdampak Rob
TEMPEL STIKER: Petugas menempelkan stiker yang menandakan penghuni rumah itu sudah dicoklit oleh pantarlih.-Hadi Waluyo.-
Menurutnya, satu pantarlih bertanggung jawab terhadap semua calon pemilih yang ada di TPS itu. Oleh karena itu, salah satu syarat menjadi pantarlih dia harus berdomisili di TPS terkait. "Misalnya TPS itu beralamat di RT 3, pantarlihnya yang berdomisili di RT 3 itu jadi sudah menguasai medan," tandasnya.
Abi manandaskan lagi mulai tanggal 12 Februari sampai 14 Maret 2023 ada petugas coklit atau petugas pemutakhiran data pemilih yang akan datang ke rumah-rumah. Ia meminta supaya masyarakat menyiapkan data KTP elektronik dan kartu keluarga. "Nanti biar dicocokkan oleh petugas pantarlih untuk coklit," katanya.
Abi mengimbau masyarakat untuk memberikan keterangan atau jawaban yang sejujur-jujurnya apabila memang di dalam keluarga itu ada yang berkebutuhan khusus dan sebagainya. "Supaya kita bisa mendata dengan baik sesuai dengan kondisi yang riil," ujarnya.
Ditambahkan, pantarlih dalam bekerja memakai rompi pantarlih dan topi pantarlih serta dilengkapi id card. "Mekanismenya nanti setelah dicocokkan KTP dan KK itu nanti pantarlih akan menempelkan stiker bahwa di dalam rumah itu sudah dilakukan coklit oleh pantarlih," imbuhnya. (had)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
