Disway award
iklan banner Honda atas

Polisi Buru 1 DPO Hasil Pengungkapan 4 Pelaku Pengedar Uang Palsu di Pekalongan

Polisi Buru 1 DPO Hasil Pengungkapan 4 Pelaku Pengedar Uang Palsu di Pekalongan

Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi tunjukkan BB uang palsu.-Hadi Waluyo-

"Dari keempat tersangka dikenakan Pasal 36 ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (3) dan/atau Pasal 36 ayat (2) Jo Pasal 26 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun," tegas Kapolres.

Kapolres Pekalongan berpesan menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk waspada dengan peredaran uang palsu.

“Apabila menemukan ataupun mencurigai adanya uang palsu untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib, dalam hal ini Kepolisian,” pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: