Kasasi Dikabulkan MA, PT Panamtex Batal Pailit
Tangkapan layar laman Kepaniteraan Mahkamah Agung mengenai putusan MA terhadap permohonan Kasasi dari PT Panamtex, Selasa, 4 Maret 2025.--
Menanggapi putusan tersebut, manajemen PT Panamtex melalui kuasa hukumnya langsung mengajukan kasasi ke MA pada 17 September 2024. Dalam permohonannya, Panamtex menegaskan bahwa perusahaan masih dalam kondisi sehat dan tidak seharusnya dinyatakan pailit.
Akibat putusan pailit tersebut, PT Panamtex tidak beroperasi selama lima bulan terakhir, menyebabkan ratusan karyawan kehilangan pekerjaan. Kini, dengan adanya putusan kasasi dari MA, Panamtex berpeluang untuk kembali beroperasi seperti sediakala.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

