iklan banner Honda atas

Paket Psikotropika asal Bali Terungkap, 4 Tersangka Pengedar Narkoba di Kota Pekalongan Ditangkap

Paket Psikotropika asal Bali Terungkap, 4 Tersangka Pengedar Narkoba di Kota Pekalongan Ditangkap

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Riki Yariandi meminta keterangan dari tersangka pengguna dan atau pengedar narkoba, dalam konferensi pers di mapolres setempat, Rabu, 23 April 2025.-Wahyu Hidayat/Radar Pekalongan-

PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Pekalongan Kota berhasil mengungkap tiga kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika serta psikotropika dalam kurun waktu sekitar satu bulan terakhir.

Empat orang tersangka diamankan, bersama barang bukti sabu dan ratusan butir psikotropika jenis Alprazolam.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Riki Yariandi, dalam konferensi pers di Mapolres, Rabu, 23 April 2025, menjelaskan para tersangka diduga sebagai pengedar dan atau pengguna narkoba. Beberapa barang bukti (BB) berupa psikotropika bahkan diketahui merupakan kiriman dari Bali melalui jasa pengiriman paket.

Rangkaian Penangkapan

Pengungkapan pertama terjadi pada Sabtu, 15 Maret 2025, sekitar pukul 17.10 WIB, di depan sebuah minimarket di Jalan Dr Sutomo. Dua pria, SAP alias M (31) dan AM (42), keduanya warga Kelurahan Noyontaansari, Kecamatan Pekalongan Timur, ditangkap saat hendak mengantarkan 10 strip berisi 100 butir psikotropika jenis Alprazolam.

"Barang bukti yang disita berupa 10 strip Alprazolam dan satu unit ponsel," ungkap Kapolres AKBP Riki Yariandi, didampingi Kasat Res Narkoba Iptu Iwan Sujarwadi dan Ps Kasi Humas Iptu Purno Utomo.


Kapolres Pekalongan Kota AKBP Riki Yariandi didampingi Kasat Narkoba Iptu Iwan Sujarwadi menunjukkan barang bukti narkotika dan psikotropika yang diamankan dari para tersangka.-Wahyu Hidayat/Radar Pekalongan-

BACA JUGA:7 Pengguna dan Pengedar Narkoba Ditangkap di Kota Pekalongan selama Agustus-September 2024

BACA JUGA:Dua Kurir Pengedar Shabu Jaringan Internasional Dibekuk Satres Narkoba Polres Batang

Masih di hari yang sama, sekitar pukul 20.49 WIB, penangkapan kedua dilakukan di Jalan Jetayu, Kecamatan Pekalongan Utara. Seorang pria berinisial BR (25), warga Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, ditangkap dengan barang bukti satu paket sabu seberat 0,43 gram yang disimpan dalam saku celana.

Kasus ketiga terungkap pada Jumat, 18 April 2025, sekira pukul 01.00 WIB. Di Jalan Raya Jenggot, Kecamatan Pekalongan Selatan, polisi menangkap IBR alias W (21), warga Jenggot Wetan. Dari tangannya, petugas menyita satu paket sabu seberat 0,3 gram, 20 butir Alprazolam, satu dompet, dan satu ponsel.

Ancaman Hukuman Berat

Kapolres menyatakan, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

"Ancaman hukumannya minimal lima tahun hingga maksimal 15 tahun penjara, dan denda minimal Rp1 miliar," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait