DPRD Kabupaten Pekalongan Gelar Public Hearing Bahas Raperda Pendidikan dan Cagar Budaya
--
KAJEN.RADARPEKALONGAN.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pekalongan mengadakan forum public hearing bersama berbagai elemen masyarakat dalam rangka pembahasan dua rancangan peraturan daerah (raperda) usulan legislatif. Agenda ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD.
Forum tersebut difokuskan pada pembahasan dua raperda penting, yakni tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Non-Formal, dan Pendidikan Dasar serta Raperda tentang Perlindungan Cagar Budaya.
Acara dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, H. Sumar Rosul, S.I.P., M.A.P., yang turut didampingi oleh Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Dodiek Prasetyo, S.Pd.
Turut hadir dalam forum tersebut jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud), Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Dinporapar), Bagian Hukum Setda, para camat, kepala desa, serta berbagai pemangku kepentingan dari satuan pendidikan PAUD, SD, SMP, lembaga pendidikan non-formal, komunitas pelestari budaya, dan tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Sumar Rosul menekankan pentingnya public hearing sebagai sarana menyerap gagasan, kritik, dan masukan dari berbagai pihak guna menyempurnakan substansi raperda.
"Saya juga menggarisbawahi bahwa usulan regulasi harus ditindaklanjuti dengan peraturan turunan yang jelas dari pihak eksekutif berupa Peraturan Bupati, agar implementasinya di lapangan bisa optimal," ujarnya.
Terkait cagar budaya, ia menyebut bahwa keberadaan warisan budaya di daerah saat ini berada dalam kondisi yang mengkhawatirkan dan membutuhkan perlindungan hukum yang lebih kuat.
Pada forum tersebut, tim akademisi dari STEPARI Semarang turut memberikan kontribusi ilmiah. Dr. Hendrajaya, S.E., M.M., menyampaikan pemaparan terkait draft Raperda tentang Pendidikan, sementara Dr. Yustina Denik Risyanti, S.Pd., M.M.Par., mengulas substansi Raperda Perlindungan Cagar Budaya.
Beberapa masukan konkret disampaikan oleh peserta forum. Salah satunya datang dari perwakilan TK di Karanganyar yang menyarankan perbaikan redaksi dalam rumusan raperda. Nasir, selaku perwakilan organisasi guru TK, mengusulkan penggantian istilah “bermain sambil belajar” menjadi “bermain seraya belajar” agar lebih menggambarkan pendekatan pedagogis yang sesuai dengan karakteristik anak usia dini. Ia juga mendesak agar pendidikan TK masuk dalam cakupan program wajib belajar.

--
Dari sisi pembinaan karakter, Dinporapar mendorong agar raperda turut memperkuat aktivitas ekstrakurikuler seperti pramuka, yang saat ini masih menghadapi kendala dalam hal sumber daya pembina.
Sementara itu, sejumlah kepala desa mengangkat isu pelestarian budaya lokal. Astari, Kepala Desa Kauman, mengungkapkan bahwa tidak adanya perlindungan hukum menyebabkan banyak situs budaya dan sejarah berpotensi rusak. Hal senada disampaikan oleh Suyatno, Kades Balong, yang berharap agar pelestarian benda budaya dapat diintegrasikan dalam program pengembangan desa wisata.
Melalui forum ini, berbagai masukan akan dijadikan bahan pertimbangan dalam menyusun dan menyempurnakan raperda. Diharapkan, peraturan yang nantinya dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat Kabupaten Pekalongan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

