Saham Bukopin Terbang 7%
*OJK Sebut Perbankan Aman
JAKARTA - Harga saham Bank Bukopin Tbk (BBKP) hari ini sempat meningkat hingga 7% tetapi kini jadi 5,45% ke level harga Rp 174/saham. Setelah terkoreksi dalam selama 2 hari sebesar lebih dari 10% setelah muncul berbagai isu bahwa nasabah tidak dapat menarik uang.
Naiknya harga saham BBKP hari ini karena sentimen rencana penambahan modal dari pemegang saham dan pernyataan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahwa kondisi perbankan di Indonesia sudah stabil membuat tenang para pelaku pasar.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan industri perbankan saat ini dalam kondisi stabil dan terjaga. Hal ini tercermin dari rasio-rasio keuangan di industri yang masih terjaga dalam batas aman (threshold).
Menurut catatan OJK, hingga April rasio permodalan (capital adequacy ratio/CAR) berada di level 22,13%, rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL) gross di angka 2,89% dan net di angka 1,09%.
Sementara itu, kecukupan likuiditas yaitu rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK April 2020 terpantau pada level 117,8% dan 25,14%, jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50% dan 10%.
"Untuk itu OJK mengharapkan, masyarakat tetap tenang dan melakukan transaksi perbankan secara wajar dan jika membutuhkan informasi mengenai sektor jasa keuangan bisa menghubungi kontak OJK 157 atau melalui WA di nomor 081 157 157 157," tulis OJK dalam siaran persnya, Kamis (11/6/2020).
Sejalan dengan itu Ketua BPK Agung Firman Sampurna, dalam pernyataan dilansir OJK itu, meminta nasabah tidak perlu khawatir, takut, atau ragu terhadap bank-bank yang sebelumnya disebut bermasalah, karena pengawasannya dilakukan langsung oleh OJK.
OJK dan BPK juga senantiasa berkoordinasi agar fungsi pengawasan bank berjalan efektif untuk melindungi kepentingan nasabah.
OJK menyambut baik ketegasan BPK yang telah melakukan klarifikasi ke media bahwa BPK tidak pernah membuat statement yang banyak diberitakan. OJK juga sudah menyelesaikan dan melakukan tindak lanjut atas rekomendasi yang diberikan BPK.
Sebelumnya OJK diberi kewenangan untuk mempercepat proses restrukturisasi dan merger bank-bank yang bermasalah dalam periode kurang dari 9 bulan di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
Kebijakan baru ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: