MK: Leasing Tak Bisa Lagi Asal Tarik Kendaraan, Harus Lewat Pengadilan

MK: Leasing Tak Bisa Lagi Asal Tarik Kendaraan, Harus Lewat Pengadilan

Sehingga untuk melindungi debitur lain dari kejadian serupa, MK menyatakan norma Pasal tersebut berlaku konstitusional bersyarat.

MK menyatakan Pasal 15 ayat (2), khususnya frasa 'kekuatan eksekutorial' dan 'sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap', tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap'.

Sementara Pasal 15 ayat (3) khusus frasa 'cidera janji' tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'adanya cidera janji tidak ditentukan secara sepihak oleh kreditur melainkan atas dasar kesepakatan antara kreditur dengan debitur atau atas dasar upaya hukum yang menentukan telah terjadinya cidera janji'. (kumparan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: