Bebas PPnBM Mobil, Lantas Konsumen Terpanggil?

Bebas PPnBM Mobil, Lantas Konsumen Terpanggil?

Pemerintah kembali luncurkan insentif pajak berupa Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang Ditanggung Pemerintah atau PPnBM DTP untuk mobil yang berlaku 1 Maret 2021. Tak tanggung-tanggung, pembebasan pajak diberikan hingga 100 persen untuk pembelian di tahap pertama yakni bulan Maret s.d. Mei 2021. Sedangkan untuk pembelian tahap dua di bulan Juni - Agustus 2021 dikenakan PPnBM DTP 50 persen. Selanjutnya untuk September - Desember 2021 berlaku 25 persen.

Mengacu pada Keputusan Menteri Perindustrian terkait PPnBM yang ditanggung Pemerintah, ada dua jenis kendaraan bermotor yang diklasifikasikan bebas dari PPnBM. Pertama, sedan atau station wagon. Kedua, mobil pengangkut dengan kapasitas kurang dari 10 orang, dan memiliki sistem 1 (satu) gardan penggerak (4x2). Kedua jenis ini harus memiliki kapasitas isi silinder ? 1.500 cc.

Beberapa merk mobil yang sesuai kriteria tersebut, untuk produksi Toyota adalah Yaris, Vios, Sienta, Avanza, Rush, dan Raize. Selain itu, keluaran Astra Daihatsu Motor, terdapat Xenia, Grand Max Minibus, Luxio, Terios, dan Rocky. Untuk produksi Mitsubishi ada dua jenis mobil yakni Xpander dan Xpander Cross. Sedangkan para pecinta Honda bisa memilih Brio RS, Mobilio, BRV, atau HRV. Sisanya adalah Suzuki New Ertiga, Suzuki XL 7, Nissan Livina, serta Wuling Confero.

Sikapi Insentif PPnBM

Masa pandemi Covid-19 telah banyak berdampak pada kemerosotan ekonomi nasional. Pemerintah berharap diskon pajak ini dapat memperkuat pemulihan ekonomi nasional. Oleh karenanya, peningkatan utilitas kapasitas produksi otomotif ini diharapkan mampu mengungkit kembali penjualan kendaraan mobil. Selain itu, penurunan harga jual ini dimaksudkan agar gairah konsumsi masyarakat meningkat.

Namun demikian, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiharso mengakui, diskon PPnBM ini belum tentu cukup untuk meningkatkan minat beli masyarakat. Sebab, penurunan harga efek pembebasan PPnBM ini masih berkisar pada belasan hingga dua puluhan juta rupiah. Hanya sedan yang penurunannya mencapai enam puluhan juta rupiah.

Diskon ini cenderung kecil bagi masyarakat apalagi kelompok ekonomi menengah ke bawah. Terlebih lagi, melihat karakter konsumen Indonesia yang kebanyakan menggunakan kredit saat membeli mobil. Oleh karena itu, skema ini akan lebih cocok untuk menstimulus konsumen dari kalangan ekonomi menengah ke atas.

Sebaliknya, para pengusaha optimis jika Peraturan Menteri Keuangan yang tertuang di PMK-20/PMK.010/2021 ini dapat meningkatkan penjualan mereka sekaligus memulihkan kestabilan perekonomian nasional. Sebab, jika penjualan di bidang otomotif ini meningkat maka akan sangat berpengaruh pada sektor usaha lain, seperti pada penyediaan bahan baku dan bahan bakar.

Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO), penjualan mobil di tahun 2019 mencapai 1.030 juta unit. Sedangkan di tahun 2020, mobil yang berhasil terjual sebanyak 532.027 unit. Artinya terjadi penurunan tingkat penjualan kendaraan bermotor sebanyak 50 persen dibanding 2019. Jika dilihat dari segi transportasi, kecil kemungkinan terjadi kemacetan karena untuk kendaraan bermotor tidak akan melebihi konsumsi sebelum pandemi.

Nasib Mobil Bekas

Namun, agaknya penurunan harga mobil baru ini akan sedikit berpengaruh terhadap penjualan mobil bekas. Karena harga mobil baru bisa saja selisihnya kecil bahkan sama dengan mobil bekas. Sehingga harga mobil bekas kemungkinan harus ikut menyesuaikan.

Perbedaan karakteristik konsumen akan berpengaruh pada pilihan mereka, apakah akan membeli mobil baru dengan tarif insentif PPnBM atau mobil bekas yang mungkin dengan harga yang sudah diturunkan.

Di sini, pelaku usaha mobil bekas ditantang untuk harus cerdik membidik konsumen. Koreksi profit juga dilakukan mengingat mobil bekas yang ada masih dengan harga lama. Selain itu, pada periode Juni-Agustus dan September-Desember, para penjual mobil bekas bisa kembali menyesuaikan harga dan menghitung kemungkinan adanya additional profit, karena PPnBM tak lagi dibebaskan sepenuhnya.

Cermati Aturan Relaksasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: