INASBA Desak Aturan Rekrutmen PPPK Diubah

INASBA Desak Aturan Rekrutmen PPPK Diubah

AUDIENSI - INASBA saat mengikuti audiensi dengan Komisi II DPR RI, Rabu (1/2/2023). --

*Datangi DPR RI, Sampaikan Aspirasi

 

JAKARTA - Sebanyak 41 anggota Ikatan Non Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Batang (INASBA) menyambangi DPR RI, Selasa (31/1/2023) untuk memperjuangkan nasib mereka. 

 

Bersama Forum Non ASN (FORNAS) Provinsi Jawa Tengah, mereka menghadiri audiensi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR-RI, dengan agenda penyampaian aspirasi terkait penyelesaian non ASN di daerah oleh pemerintah tahun 2023.

 

"Kami berharap adanya keberpihakan pemerintah terhadap tenaga Non ASN. Agar mendapatkan kesempatan untuk bisa diangkat menjadi PPPK," ujar 

Ketua INASBA Batang, Sukoningsih. 

 

Selain itu, pihaknya juga turut menyampaikan beberapa tuntunan INASBA. Seperti mencabut Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. 

 

"Di mana pada nomor 6 paragraf b tercantum Menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan Instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN," imbuhnya. 

 

INASBA juga berharap ada perubahan aturan rekruitmen PPPK, yang mengharuskan memiliki ijazah linier dengan formasi yang dilamar. Kemudian proses rekruitmen PPPK diharap memprioritaskan Tenaga Honorer/Kontrak yang sudah bekerja di Instansi yang dilamar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: