Transaksi Sabu, Oknum Anggota DPRD Kota Pekalongan dan Pensiunan ASN Dibekuk BNNK Batang

Transaksi Sabu, Oknum Anggota DPRD Kota Pekalongan dan Pensiunan ASN Dibekuk BNNK Batang

Kepala BNNK Batang menggelar pers rilis terkait penangkapan oknum anggota DPRD Kota Pekalongan.--

BATANG - Seorang oknum anggota DPRD Kota Pekalongan ditangkap oleh petugas dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BANNK) Batang, Minggu (29/01/2023) dini hari.

 

Oknum berinisial JZ tersebut ditangkap saat hendak mengambil pesanan narkotika jenis sabu dari seorang penjual, UBS yang merupakan pensiunan ASN dan telah ditangkap beberapa jam sebelumnya.

 

Kepala BNNK Batang, Krisna Anggara menjelaskan, kedua tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda, yaitu di Jalan Maninjau, Kelurahan Kauman, Kecamatan Pekalongan Timur dan Perumahan Tirto Indah, Kelurahan ,Tirto, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan.

 

"Penangkapan kedua tersangka sendiri berasal dari informasi bahwa diduga akan ada peredaran Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh seseorang di sekitaran Jalan Maninjau, Kauman," ungkap Krisna.

 

Mendapat informasi tersebut, tim dari BNNK Batang pada Sabtu (28/1/2023) sekira pukul 23.00 WIB langsung bergerak ke lokasi yang dimaksud. Hasilnya, tim berhasil mengamankan UBS di Jalan Maninjau, Kauman.

 

"UBS sendiri dalam melakukan transaksi biasanya meletakan narkotika jenis sabu disuatu tempat dengan cara ditempel menggunakan lakban. Dan setelah dilakukan penelusuran, akhirnya berhasil didapati barang bukti berupa satu klip bening berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bruto ± 0,50 gram," jelas Krisna.

 

Berdasarkan hasil interogasi, diketahui jika sabu tersebut merupakan pesanan JZ yang merupakan anggota DPRD Kota Pekalongan. Selanjutnya tim dari BANNK menggelandang UBS ke rumahnya di perumahan Tirto, hingga akhirnya berhasil mengamankan JZ yang datang untuk mengambil narkotika pesanannya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: