Transaksi Sabu, Oknum Anggota DPRD Kota Pekalongan dan Pensiunan ASN Dibekuk BNNK Batang

Transaksi Sabu, Oknum Anggota DPRD Kota Pekalongan dan Pensiunan ASN Dibekuk BNNK Batang

Kepala BNNK Batang menggelar pers rilis terkait penangkapan oknum anggota DPRD Kota Pekalongan.--

"JZ diamankan di depan rumah UBS, Minggu (29/01/2023) saat hendak mengambil pesanannya, setelah awalnya dicari di lokasi yang ditentukan tidak ditemukan. Kedua pelaku sendiri dalam melakukan transaksi menggunakan HP, dan UBS biasanya menunjukan lokasi dia meletakan sabu melalui pesan yang dikirim," bebernya.

 

Dari penangkapan kedua tersangka sendiri petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah klip bening berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bruto ± 0,50 gram, Barang bukti lainnya berupa 2 buah handphone berikut simcard, 2 buah Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan 1 buah kartu ATM.

 

Kedua tersangka didakwa dengan Primer Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 127 ayat 1 huruf a, Subsider Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (don)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: