Penanganan Rob Tetap Skala Prioritas
MUSRENBANG - Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Hj Hindun saat paparan dalam Musrenbang Kecamatan Tirto. --
Sementara Perwakilan Bappeda Kabupaten Pekalongan, Widi Hari Nugroho, menyampaikan, mekanisme usulan Musrenbang dari desa, kecamatan, hingga kabupaten memang harus dilaksanakan. Proses dalam pelaksanaan pembangunan yang ada di RKPD nantinya menjadi Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang kemudian masuk dalam APBD, yang didahului dengan persetujuan dari eksekutif dan legislatif.
''Jika tidak seperti itu mekanismenya maka akan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan APBD bisa dinyatakan tidak layak untuk dilaksanakan. Musrenbang digelar dalam rangka pelaksanaan pembangunan bisa terlaksana lebih rapi dan sesuai dengan tujuan yang diharapkan."(yon)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: