Kurir dan Pengedar Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Batang, Segini Barang Bukti yang Diamankan

Kurir dan Pengedar Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Batang, Segini Barang Bukti yang Diamankan

Wakapolres Batang memeriksa tersangka kurir sabu yang juga residivis kasus yang sama.-Dony Widyo -

BATANG - Dua orang kurir dan pengedar narkoba jenis sabu berhasil dibekuk oleh Satresnarkoba Polres Batang. Seorang pelaku dibekuk saat membawa barang haram tersebut dari pengecer untuk diserahkan pada pembelinya.

Wakapolres Batang Kompol Raharja pada awak media menjelaskan, tersangka Suswanto dibekuk pada hari Rabu 22 Februari 2023 sekira pukul 16.00 WIB di pinggir jalan raya Medono-Limpung masuk Dukuh Petamanan, Desa Banyuputih, Kecamatan Banyuputih.

"Tersangka Sus tertangkap tangan membawa shabu sebanyak 3 paket dalam plastik klip yang akan diedarkan. Tersangka juga merupakan residivis untuk kasus yang sama," ujar Wakapolres saat menggelar press conference di aula Mapolres Batang, Senin (27/02/2023).

Wakapolres menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka Suswanto mengaku mendapatkan sabu tersebut dengan cara membeli dari AF alias Kombor dengan harga Rp1,2 juta satu gram.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas dari Satresnarkoba langsung bergerak dan berhasil mengangkat Kombor di Dukuh Kedungrejo, Kelurahan Proyonanggan Selatan, Kecamatan Batang.

"Setelah rumahnya digeledah ditemukan lagi sabu sebanyak satu paket dalam plastik klip dan timbangan digital. Menurut pengakuan tersangka, sabu tersebut didapatkan dengan cara membeli  dari orang yang tidak dikenal, dan dia mengaku  tidak pernah bertemu dengan orang yang biasa dipanggil Om tersebut," jelas Kompol Raharja.

Tersangka Kombor sendiri mengaku dalam melakukan transaksi narkoba dengan Om hanya mendapatkan lokasi pengambilan sabu saja. Yaitu dengan cara ditempel di pot bunga di pinggir jalan wilayah Keputran Kota Pekalongan.

"Dari Om itu, tersangka membeli sabu dengan harga Rp1 juta per gramnya. Selanjutnya sabu dijual kembali dengan harga Rp1,2 juta, sehingga ada keuntungan Rp200 ribu," katanya.

Dari tangan Siswanto petugas berhasil mengamankan dua paket shabu dengan berat masing-masing 1,43 gram dan satu paket shabu 0,2 gram. Dari tersangka Ahmad Rofi, aparat menyita satu paket shabu seberat 0,37 gram. 

Keduanya disangkakan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Tersangka sendiri saat dimintai keterangan Wakapolres mengungkapkan, bahwa dirinya disuruh orang untuk membeli sabu. Kemudian dia membeli sabu dari Kombor dengan harga Rp1,2 juta.

"Saya ditangkap petugas saat membawa sabu pesanan orang yang baru dibeli dari Kombor," tandas Siswanto. (don)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: