Cegah Perundungan, Kasek Diminta Lebih Awas

Cegah Perundungan, Kasek Diminta Lebih Awas

SOSIALISASIKAN - Pemkab Batang bersama dengan Kejaksaan Negeri Batang memberikan penyuluhan hukum terkait perundungan, Aula SMPN 1 Kandeman, Kabupaten Batang, Rabu (1/3/2023).-Novia Rochmawati-

*Sekolah Diberi Penyuluhan Hukum

 

BATANG - Perundungan menjadi salah satu tiga dosa besar pendidikan yang harus diberantas. Oleh karenanya, Pemkab Batang bersama dengan Kejaksaan Negeri Batang memberikan penyuluhan hukum terkait perundungan, Aula SMPN 1 Kandeman, Rabu (1/3/2023).

 

Program penyuluhan hukum melalui Guru Ramah Anak ini, mengajak kepala sekolah SMP negeri dan swasta di Batang, untuk lebih awas dan mengawasi keadaan sekolah. 

 

“Para kepala sekolah nantinya harus melakukan pengawasan yang intensif baik pada pendidik maupun anak didiknya, selama Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) berlangsung, termasuk saat jam istirahat. Khusus untuk pendidik harus dilakukan evaluasi berkala tiap bulan sekali, agar mengetahui kendala dan kondisi saat KBM, sehingga ketika muncul masalah bisa dicari solusi terbaik,” ujar Pj Bupati Batang saat membuka kegiatan penyuluhan hukum. 

 

Menurutnya, kepala sekolah wajib memberikan perhatian ekstra agar tidak terjadi tiga dosa besar dalam dunia pendidikan. Para pendidik tidak hanya diwajibkan menyampaikan materi-materi yang bersifat formal, namun juga edukasi seputar moral anak.

 

Ia mengakui, semakin majunya pola pikir, teknologi dan kesadaran akan hukum, maka banyak diantara orang tua murid merasa kurang nyaman dengan pembinaan yang berlebihan dari pendidik, hingga terkadang ada oknum pendidik yang melakukan kekerasan fisik.

 

“Orang tua tidak terima akhirnya ada yang melaporkan ke pihak sekolah atau bahkan yang berwajib. Tapi sebetulnya sepanjang pembinaan yang diberikan masih dalam batas-batas kewajaran, itu sebagai wujud edukasi kepada anak didik, agar anak bisa mengambil pelajaran dan tidak mengulangi hal serupa,” tegasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: