Dua Pembobol Warung Karaoke Dibekuk

Dua Pembobol Warung Karaoke Dibekuk

DIPERIKSA POLISI - Tersangka pencurian tempat karaoke di Doro saat diperiksa penyidik di Mapolsek Doro. -Hadi Waluyo-

“Pelaku berjumlah 2 orang yang berinisial ZA (44) dan EC (38). Mereka mengambil 2 unit TV dan 3 unit amplifier dengan cara mencongkel grendel pintu. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sebesar kurang lebih Rp 15 juta,” ungkap AKP Isnovim.

 

Setelah dilakukan penyelidikan, Isnovim mengatakan salah satu pelaku ZA (44), warga Dukuh Larangan, Desa Legokgunung, Kecamatan Wonopringgo, berhasil dibekuk pada tanggal 18 Februari 2023 di daerah Jembatan besi Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

 

Dari penangkapan ZA tersebut, polisi mengembangkan penyelidikan dan berhasil menangkap EC alias Garong, warga Dukuh Larikan Tengah Desa Larikan Kecamatan Doro. “EC ditangkap pada Rabu (1/3/2023) di rumah istrinya yang berada di Dukuh Krandon Desa Karanggondang, Kecamatan Karanganyar,” ungkap Kasat Reskrim.

 

“Semua barang bukti berhasil kami amankan dan untuk pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP,” imbuhnya. (had)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: