Polisi Bebaskan Tersangka Kasus Pengeroyokan hingga Korbannya Meninggal, Ini Dasarnya

Polisi Bebaskan Tersangka Kasus Pengeroyokan hingga Korbannya Meninggal, Ini Dasarnya

Satreskrim Polres Pekalongan Kota saat melakukan konferensi pers di mapolres setempat pada Senin (30/1/2023) tentang kasus penganiayaan terhadap maling rokok hingga tewas.-Wahyu Hidayat -

PEKALONGAN -  Tersangka kasus pengeroyokan hingga menyebabkan korban meninggal dunia, A (36), warga Desa Ngaliyan, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, akhirnya dibebaskan oleh Satreskrim Polres Pekalongan Kota.

Korban adalah Eko Miftahul Huda, warga Padukuhankraton, Kota Pekalongan, yang tertangkap tangan mencuri rokok di sebuah warung di Desa Ngaliyan, Kecamatan Tirto, pada 14 November 2021.

A dibebaskan polisi setelah istri korban mencabut laporannya di Satreskrim Polres Pekalongan Kota dan adanya kesepakatan damai antara pihak korban dengan tersangka pada Senin, 6 Maret 2023.

Adanya pembebasan tersangka ini dibenarkan oleh Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi melalui Kasatreskrim AKP Sumaryono.

"Istri korban mencabut laporannya. Dia menyatakan sudah ikhlas menerima kematian suaminya dan tidak akan membawa kasus ini sampai ke pengadilan. Dia juga sadar bahwa apa yang dilakukan almarhum suaminya ketika itu adalah melanggar hukum," kata AKP Sumaryono, Selasa (7/3/2023).

Pada saat pencabutan laporan itu, ungkap Kasatreskrim, istri korban datang ke Polres dengan didampingi kerabatnya. 

Pencabutan laporan itu disertai pula adanya surat kesepakatan damai antara istri korban dengan pihak tersangka. Disaksikan oleh perangkat desa setempat, perwakilan warga, dan LSM yang mendampingi.

Menurut AKP Sumaryono, kedua belah pihak memang sudah ada pertemuan dan sepakat untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan. "Kami sebagai polisi pada intinya melayani masyarakat. Karena istri korban memutuskan untuk mencabut laporan, ya kita layani," imbuhnya.

Sebelumnya, A diamankan Satreskrim Polres Pekalongan Kota karena diduga ikut terlibat dalam penganiayaan terhadap seorang maling rokok hingga korban tewas pada pertengahan November 2021 lalu.

"Satu orang berhasil kita amankan. Sedangkan pelaku lainnya masih terus kita cari," kata Kapolres melalui Kasatreskrim AKP Sumsryono, dalam konferensi pers di mapolres setempat, Senin (30/1/2023).

Kasatreskrim menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Kasus penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia ini tersebut pada 14 November 2021 silam. 

Saat itu, korban, Eko Miftahul Huda, warga Padukuhankraton, Kota Pekalongan pada Minggu, 14 November 2021 pukul 14.00, menjadi korban aksi massa karena tepergok mencuri satu slop rokok di sebuah warung sembako di Desa Ngalian, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan.

Aksi massa itu menyebabkan Eko mengalami beberapa luka serius di bagian kepala dan anggota tubuh lainnya. Meski sempat mendapat penanganan medis di RSUD Bendan selama dua hari, Eko akhirnya meninggal dunia pada 16 November 2021. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: