Sakit Hati, Suami Pukul Istri dengan Gagang Pel

 Sakit Hati, Suami Pukul Istri dengan Gagang Pel

BARANG BUKTI - Kasatreskrim Polres Pekalongan Kota AKP Sumaryono didampingi Kasi Humas Iptu Purno Utomo menunjukkan barang bukti kasus KDRT, dalam konferensi pers di mapolres setempat.-Wahyu Hidayat-

Sementara itu, SM, mengaku bahwa perbuatannya itu ia lakukan karena merasa sakit hati kepada sang istri. Dia juga mengungkapkan bahwa selama 13 tahun berumah tangga dengan istrinya, kehidupan mereka sebenarnya harmonis. Namun, 3 tahun terakhir sang istri berubah.

 

"Saya sakit hati sering dihina istri saya. Tindakan tersebut saya lakukan spontan saja," kata pria yang bekerja sebagai kuli bangunan ini.

 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SM kini sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Pekalongan Kota. Dia dikenakan Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman Pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta. (way)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: