Ingat! Jangan Terbangkan Balon Udara Secara Liar

Ingat! Jangan Terbangkan Balon Udara Secara Liar

Kabid Pariwisata pada Dinparbudpora Kota Pekalongan, Retno Purnomo.-Ainul Atho-

KOTA - Pemerintah Kota Pekalongan kembali menegaskan bahwa penerbangan balon udara secara liar tidak diperbolehkan. Pemkot juga telah memberikan wadah kreativitas dan penerbangan balon udara melalui Festival balon udara tahun 2023 yang akan dilaksanakan pada 29 April 2023 mendatang. 

 

“Pada umumnya peraturan mengenai balon udara sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat, di mana balon-balon udara yang digunakan tidak boleh dilepasliarkan,” tegas Kabid Pariwisata pada Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga (Dinparbudpora) Kota Pekalongan, Retno Purnomo, Rabu (26/04/2023).

 

Dia menambahkan bahwa balon udara yang dilepasliarkan dapat mengganggu penerbangan, apalagi jalur penerbangan wilayah pantura merupakan nomor dua yang tersibuk di dunia setelah Amerika Serikat. Di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 tahun 2018, sudah jelas diatur tentang ukuran balon udaranya, ketinggiannya, lokasi penambatan hingga waktu penambatan balon udara.

 

“Jadi balon tidak dilepaskan tapi ditali, ditambatkan, bisa ditambatkan dengan alat atau patok atau dipegang oleh manusia yang penting tidak dilepas di udara bebas,” tambahnya.

 

Tak hanya balon udara, Pemerintah Kota Pekalongan juga akan terus menyosialisasikan terkait bahaya penerbangan balon udara, layang-layang, maupun drone baik melalui media sosial maupun sosialisasi ke kelurahan-kelurahan.

 

“Kemudian terkait penyelenggaraan event, apabila suatu instansi, komunitas atau daerah ingin menyelenggarakan suatu kegiatan yang berhubungan dengan balon udara, layang-layang maupun drone, wajib mendapatkan izin dari Kementerian Perhubungan. Kalau untuk wilayah kita (Pekalongan), diampu oleh Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III Surabaya. Terkait Festival Balon Udara tanggal 29 April nanti kita sudah mendapatkan izin pada awal April lalu,” katanya.

 

Adapun beberapa persyaratan dan kriteria yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan untuk kegiatan Pekalongan Balloon Festival 2023, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2018, diantaranya adalah balon udara wajib ditambatkan, warna balon udara yang ditambatkan harus berwarna mencolok, ketinggian paling tinggi 150 meter dari permukaan tanah, memiliki paling sedikit 3 tali tambatan yang dilengkapi dengan panji-panji agar dapat dilihat oleh pesawat udara yang beroperasi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: