Kemenag Pastikan Pondok Pesantren Al Minhaj Batang Segera Ditutup, Ini Langkah yang Disiapkan Pemkab
Pj Bupati Batang memimpin rapat koordinasi dengan jajaran Forkopimda dan juga tokoh agama terkait rencana penutupan ponpes Al Minhaj dan kasus kekerasan seksual di Batang.-istimewa -
Seperti pernah diberitakan, pengasuh Ponpes Al Minhaj, Wildan Mashuri saat ini telah resmi menjadi tersangka dalam kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap sejumlah santrinya.
Jumlah korban sendiri sudah mencapai 26 santriwati. Mereka ada yang menjadi korban pencabulan dan juga persetubuhan yang dilakukan oleh Wildan di sekitar lingkungan pondok.
Wildan sendiri dijerat Pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 81 ayat (1), (2), (3), (5) regulasi yang sama, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (don)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: