Palsukan Dokumen untuk Nyaleg Bisa Kena Pidana

Palsukan Dokumen untuk Nyaleg Bisa Kena Pidana

TINJAU - Ketua Bawaslu Batang, Mahbrur saat meninjau help desk pendaftaran bacaleg di KPU Batang. -Novia Rochmawati-

BATANG - Ketua Bawaslu Batang, Mahbrur mempersilahkan seluruh masyarakat untuk mendaftar sebagai bakal calon legislatif (bacaleg). Namun demikian, ia mengingatkan siapapun yang ingin nyaleg untuk tidak sekali-kali memalsukan dokumen, karena ancamannya bisa dipidana.

 

Menurut Mahbrur, untuk maju dalam pencalegan setiap orang harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan. Di mana salah satunya bacaleg harus mengundurkan diri dari beberapa profesi yang dilarang untuk menjadi bacaleg.

 

"Ada beberapa pekerjaan yang harus mengundurkan diri seperti kepala daerah, wakil kepala daerah, prajurit TNI, anggota Polri, direksi, komisaris, Dewan Pengawas dan Karyawan BUMN, BUMD dan badan lain yang bersumber dari BUMD," tutur Mahbrur saat diwawancarai, Senin (8/5/2023). 

 

Selain itu, profesi Kepala desa, perangkar desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Penyelenggara Pemilu, Penitia Pemungutan Suara, Penitia Pemilihan Luar Negeri, Panitia Pemungutan kecamatan, Panitia pengawas Pengawas Pemilu kelurahan/ desadesa dan Pengawas Pemilu Luar Negeri, juga diharuskan mundur dari jabatannya. 


TEMUAN HASIL PENGAWASAN TAHAPAN PENYUSUNAN DAN PEMUTAKHIRAN DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH TETAP PEMILU 2024 KABUPATEN BATANG -Bawaslu Batang -

"Semua profesi tersebut wajib mengundurkan diri. Saat ini kita masih terus awasi, jika memang ada calon yang belum mengundurkan diri secara tertulis dan sesuai aturan. Bawaslu akan memberikan rekomendasi untuk segera perbaiki sebelum pendaftaran caleg ditutup," tegas Mahbrur. 

 

Tak hanya sekadar melampirkan surat pernyataan pengunduran diri, tetapi bacaleg juga harus melampirkan surat keterangan pemberhentian dari dinas intansi terkait. Dan jika kedapatan melanggar dan memalsukan dokumen, bacaleg pun bisa terjerat hukuman pidana. Hal ini pun terterang dalam undang-undang pemilu No 17 Tahun 2017. 

 

"Jika ditemukan bacaleg yang memiliki pekerjaan yang seperti disampaikan diatas, tidak mengundurkan diri akan mendapat sanksi pidana ditahapan pencalonan. Selain itu Ada Pasal 520 berisi aturan tegas dan sanksi pidana pemalsuan dokumen pengajuan bacaleg tingkat kabupaten/kota, provinsi hingga RI," ungkap Mahbrur. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: