Sidang Perkara Dugaan Pemalsuan Merek Sarung, PH Serahkan Bukti Awal
SIDANG - Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan merek sarung pada Rabu (17/5/2023).-Wahyu Hidayat-
"Maka kami ingin perkara ini berjalan dengan sebaik-baiknya, biar majelis juga tahu dari awal, JPU juga tahu dari awal, sehingga kami ajukan bukti awal ini," katanya.
Pane menyebutkan bukti awal itu meliputi beberapa hal. Di antaranya, terkait dengan perjanjian jual beli merek antara PT PAJ dengan PT Gajah Duduk yang dilaksanakan tahun 2015 dengan nilai total di atas Rp100 miliar. Lalu terkait dengan bukti sertifikat merek yang sudah dikeluarkan Kemenkumham.
Selain itu, mengenai kedudukan Terdakwa (M Khanif) di PT PAJ yang menjabat sebagai Direktur. "Sebagaimana sudah saya katakan di awal bahwa beliau bukan sebagai Direktur Utama, tidak mempunyai kewenangan dan kapasitas untuk mewakili perusahan baik di dalam maupun luar pengadilan," katanya.
Sebelumnya, pada Senin (15/5/2023) PN Pekalongan telah menggelar sidang perdana perkara ini dengan agenda Pembacaan Dakwaan dari JPU.
Dalam dakwaannya, JPU mendakwa M Khanif dengan dakwaan primer Pasal 100 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, serta Dakwaan Sekunder dakwaan sekunder, sesuai Pasal 100 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Dakwaan dari JPU ini ditanggapi PH Terdakwa dengan langsung mengajukan eksepsi. (way)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: