Wali Kota Usulkan Tiga Raperda ke DPRD
RAPAT PARIPURNA - DPRD Kota Pekalongan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pidato pengantar Wali kota Pekalongan atas tiga Raperda tahun 2023.-Ainul Atho-
KOTA - Wali Kota Pekalongan mengusulkan tiga Raperda ke DPRD Kota Pekalongan. Dari tiga Raperda tersebut, dua diantaranya merupakan perubahan atas Perda yang sebelumnya sudah ada dan satu merupakan Raperda baru. Wali Kota Pekalongan, A Afzan Arslan Djunaid, menyampaikan pidato pengantar ketiga Raperda tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pekalongan, Senin (22/5/2023).
Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Pekalongan, M Azmi Basyir dan dihadiri Wakil Ketua DPRD, Nusron dan Edy Supriyanto.
Ketiga Raperda yang diusulkan Wali Kota kepada DPRD yakni Raperda perubahan atas Perda nomor 13 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Kemudian Raperda perubahanm atas Perda nomor 13 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Raperda baru yakni Raperda tentang Tanda Daftar Gudang.
Dalam pidato pengantarnya, Wali Kota menjelaskan, untuk usulan Raperda yang pertama yakni perubahan atas Perda nomor 13 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perhubungan perlu dilakukan mengingat Perda sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Sehingga perlu dilakukan penyesuaian dan penataan kembali.
Sementara terkait Raperda kedua yakni perubahan atas Perda nomor 13 tahun 2018 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu, perlu dilakukan perubahan dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kualitas perizinan serta pelayanan kepada masyarakat.
"Perda yang yang menjadi pedoma mengatur pelayanan terpadu satu pintu perlu disesuaikan dengan dinamikan perkembangan dan peraturan perundang-undangan saat ini. Diharapkan, dengan perubahan Perda tersebut dapat memberikan akses yang lebih luas dan memberikan kemudahan bagi masyarakat," kata Wali Kota.
Sementara untuk usulan Raperda yang ketiga yakni Raperda tentang Tanda Daftar Gudang, dijelaskan Wali Kota bahwa sebelumnya aturan tentang tanda daftar gudang masuk dalam Perda nomor 6 tahun 2010 tentang tanda Daftar Perusahaan dan Tanda Daftar Gudang. "Namun adanya undang-undang baru yaitu Undang-Undang Cipta Kerja, aturan tentang tanda daftar gudang ini perlu diatur tersendiri," tandasnya.(nul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: