Saksi Akui Ada Perjanjian Jual Beli Saham dan Merek Gajah Duduk
BUKTI SARUNG - JPU dari Kejari Kota Pekalongan menunjukkan barang bukti sarung Merek Gajah Duduk ke para pihak pada persidangan di PN Pekalongan, Rabu (24/5/2023).-Wahyu Hidayat-
Saksi Ricky inilah yang ditugasi oleh saksi pertama, Taufik, untuk melakukan pengecekan di pasar tentang adanya sarung merek Gajah Duduk yang diproduksi selain oleh PT Gajah Duduk. Baik Ricky maupun Sulaiman juga banyak menjawab tidak tahu ketika ditanya seputar adanya perjanjian kerja sama antara PT PAJ dengan PT Pismatex.
Setelah sidang 'break' selama satu jam lebih, pada pukul 13.45 sidang dilanjutkan dengan memeriksa saksi lainnya.
*) Pernah Ada Perjanjian Kerja Sama
Kali ini, JPU menghadirkan saksi Lukas, yang merupakan Managing Direktur PT Gajah Duduk. Saksi yang mengaku bekerja di perusahaan tersebut sejak 5 Maret 2021, dan sebelumnya bekerja di PT Pismatex, itu juga dicecar pertanyaan oleh majelis hakim maupun PH terdakwa.
Dia juga menyampaikan kalau dirinya menugaskan saksi Taufik untuk mengecek di pasar tentang adanya laporan sarung merek Gajah Duduk yang bukan diproduksi oleh PT Gajah Duduk, melainkan oleh PT PAJ. Dari hasil pengecekan di pasar dan sejumlah agen, ungkap Lukas, laporan tersebut benar adanya. Dia pun kemudian menugaskan Taufik untuk melapor ke polisi.
Ditanya tentang dasar penugasan itu, saksi menjawab kalau itu berdasarkan surat tugas. "Dasar melakukan laporan itu adalah surat tugas atau surat kuasa dari saya. Saya ada kewenangan. Sesuai struktur organisasi. Pak Taufik ada di bawah saya," katanya.
Pada saat itulah, salah seorang di ruang sidang memberikan selembar surat ke saksi Lukas. Kertas tersebut merupakan surat tugas kepada Taufik.
Atas adanya serah terima bukti surat tugas di tengah persidangan itu, PH terdakwa langsung menyampaikan keberatannya, sebab semestinya kalau surat tersebut merupakan barang bukti, dilampirkan pada berkas BAP yang sudah ada di JPU. Atas hal ini, majelis hakim pun menolak adanya penyerahan surat di tengah persidangan.
Hakim Ketua, Salman Al Farissi, juga menanyakan apakah saksi mengetahui kalau dulu ada kerja sama antara PT Pismatex dengan PT PAJ, saksi membenarkan adanya perjanjian kerja sama tersebut pada bulan Juli tahun 2018.
Perjanjian kerja sama berupa 'Makloon' dan 'Goodwill'. Yakni kalau PT PAJ membeli brand merek Gajah Duduk dari Pismatex. Selain itu ada penjualan saham ke PT PAJ. Namun dalam perkembangannya, kata saksi lukas, kemudian pada 2021 ada pengalihan kepemilikan saham atau penjualan saham, sehingga kemudian sahamnya menjadi milik PT Gajah Duduk.
Menanggapi hal itu, PH terdakwa lalu menanyakan ke saksi apakah dalam akta menyebutkan kalau PT PAJ menjual kepemilikan brand Gajah Duduk, saksi menjawab tidak.
Persidangan kemudian memeriksa empat saksi lainnya dari JPU. Keempat saksi ini merupakan karyawan bagian Produksi dari PT Gajah Duduk.
Setelah memeriksa 8 saksi dari JPU, majelis hakim menyatakan bahwa sidang ditunda, dan akan dilanjutkan pada Jumat (25/5/2023), dengan agenda pemeriksaan saksi.
Usai persidangan, JPU, Maziyah, menyampaikan pihaknya berencana menghadirkan 12 saksi. "Ada delapan saksi yang kami hadirkan hari ini, dari rencana 12 orang saksi. Dan yang belum hadir nanti akan kami hadirkan pada hari Jumat," katanya.
Menurutnya, pemeriksaan saksi ini untuk mendukung pembuktian unsur dari tindak pidana yang didakwakan. "Barang bukti juga kita hadirkan untuk bisa membedakan mana sarung yang asli produksi dari PT Gajah Duduk dan mana yang bukan produksi PT Gajah Duduk," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: