Saksi Akui Ada Perjanjian Jual Beli Saham dan Merek Gajah Duduk

Saksi Akui Ada Perjanjian Jual Beli Saham dan Merek Gajah Duduk

BUKTI SARUNG - JPU dari Kejari Kota Pekalongan menunjukkan barang bukti sarung Merek Gajah Duduk ke para pihak pada persidangan di PN Pekalongan, Rabu (24/5/2023).-Wahyu Hidayat-

Maziyah juga menyampaikan kalau hasil dari pemeriksaan saksi dan pembuktian tersebut nantinya akan dituangkan di Tuntutan.

Sementara, PH Terdakwa, Suryono Pane, mengatakan dari persidangan tersebut ia menyimpulkan kalau saksi pelapor tidak punya 'legal standing' untuk melaporkan perkara tersebut.

Selain itu, menurut Pane, tentang kepemilikan merek Gajah Duduk, saksi mengaku ada kerja sama yang menyebutkan kalau PT PAJ membeli merek tersebut pada 2018. (way)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: