Selamat, 29.069 Peserta Lolos PPPK Kemenag, Segera Siapkan Dokumen untuk Pemberkasan

Selamat, 29.069 Peserta Lolos PPPK Kemenag, Segera Siapkan Dokumen untuk Pemberkasan

Ilustrasi tes seleksi penerimaan PPPK.-disway.id-

JAKARTA, RADARPEKALONGAN - Sebanyak 29.069 peserta seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) tahun anggaran 2022, di Kementerian Agama dinyatakan lulus.

Pengumuman hasil akhir seleksi tersebut secara resmi diumumkan pada Kamis 8 Juni 2023. 

Baca juga : Mobil Aktivis Diduga Dibakar, Ini Kata Kapolres Pekalongan

Untuk mengetahui nama-nama yang lolos, peserta seleksi dapat mengakses melalui  laman kemenag.go.id. dan Kemenag SupperApps PUSAKA.

"Pengumuman peserta seleksi calon PPPK tersebut dilakukan setelah melalui serangkaian tahapan seleksi dan melalui masa sanggah. Ada 29.069 peserta yang lulus seleksi calon PPPK Kementerian Agama," ungkap Ketua Panitia Seleksi PPPK Kemenag, Nizar di Jakarta, seperti dilansir disway.id, Kamis 8 Juni 2023. 

Bagi peserta yang telah dinyatakan lolos, pihak Kementerian Agama meminta agar segera mempersiapkan dokumen-dokumen pemberkasan.

"Panitia seleksi telah meninjau, menelaah, dan menjawab sanggahan para peserta CPPPK Kementerian Agama Formasi Tahun Anggaran 2022.  Jawaban sanggahan dapat dilihat melalui akun SSCASN masing-masing," terang pria yang juga Sekjen Kemenag ini.

Lebih lanjut dijelaskan, peserta yang dinyatakan lulus seleksi calon PPPK Kemenag adalah mereka yang memenuhi semua persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi.

Peserta yang lulus juga memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) atau Passing Grade (PG) sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

"Bagi peserta yang dalam pengumuman ditandai dengan kode ‘P/L’ yang berarti Lulus. Untuk kode lainnya berarti tidak lulus," ungkapnya.

Selanjutnya bagi peserta yang lulus, wajib mengunggah dokumen pemberkasan secara elektronik pada akun SSCASN masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id/. Untuk jadwal pengunggahan sendiri akan diinformasikan lebih lanjut.

"Seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya apapun, kelulusan adalah berdasarkan kompetensi peserta," tegas Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin.

Karena itulah, jika ada pihak-pihak yang menjanjikan dapat meluluskan dengan meminta imbalan tertentu, maka dipastikan hal tersebut adalah penipuan.

"Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat, " tandas Nurudin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: