NAFF Band Meriahkan Festival Seni Kota Pekalongan Tahun 2023

NAFF Band Meriahkan Festival Seni Kota Pekalongan Tahun 2023

TAMPIL - NAFF Band turut memeriahkan Festival Seni Kota Pekalongan Tahun 2023 dalam kegiatan Car Free Day di Lapangan Mataram, Minggu (18/6/2023).-Abdurrahman-

PEKALONGAN - Band ibukota, NAFF Band turut memeriahkan Festival Seni Kota Pekalongan Tahun 2023 dalam kegiatan  Car Free Day di Lapangan Mataram, Minggu (18/6/2023).

Kegiatan tersebut digelar Pemkot Pekalongan melalui Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dinparbudpora) bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tegal untuk menyosialisasikan Peraturan Perundang-Undangan Cukai Hasil Tembakau. Tujuannya untuk mengajak masyarakat agar bersama-sama gempur rokok tanpa dilekati pita cukai (rokok ilegal) ini.

Selain NAFF Band yang tampil, seni tradisional baik seni tari, band pembuka dari band lokal Kota Pekalongan juga turut memeriahkan acara tersebut. Praktis menyedot animo masyarakat yang sengaja datang ke lokasi maupun tengah berolahraga dan melakukan kegiatan Car Free Day di Lapangan Mataram Kota Pekalongan.

Dalam sambutannya, Wali Kota HA Afzan Arslan Djunaid SE mengatakan, peredaran rokok ilegal ini menjadi perhatian dan komitmen Pemkot Pekalongan untuk diberantas secara tuntas. 

"Rokok tanpa dilekati cukai itu sangat merugikan negara, Sebab, cukai rokok ilegal tidak masuk ke devisa negara, bagi hasilnya juga tidak masuk ke Kota Pekalongan, serta kandungan atau komposisi bahan seperti tar dan nikotin tidak terkontrol sehingga bahaya bagi kesehatan tubuh," bebernya.

Seperti diketahui, anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima Kota Pekalongan yakni Rp13.225.728.000. Anggaran tersebut kemudian manfaatnya dikembalikan lagi untuk masyarakat dalam rangka memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT), pelatihan-pelatihan kerja untuk masyarakat, membayar iuran BPJS Kesehatan, membangun puskesmas dan pembelian alat kesehatan (alkes) dan kegiatan-kegiatan positif lainnya.

"Alhamdulillah ini ada program Gempur Rokok Ilegal sekaligus kita kemas dengan Festival Seni. Alhamdulillah support dari kita melalui anggaran kegiatan ini bisa terselenggara dengan sukses dan pesannya bisa tersampaikan ke masyarakat luas," tuturnya.

Diungkapkannya, satu tahun lalu, di pasar tradisional yang ada di Kota Pekalongan sudah tidak ditemukan rokok ilegal, namun  perkembangannya  rokok dengan merk-merk baru dan dijual murah semakin banyak. Sehingga harus tetap diwaspadai bersama peredaran rokok ilegal ini. 

Aaf menyebutkan, sanksi bagi produsen dan pengedar rokok ilegal cukup berat. Tak hanya sanksi pidana, namun denda yang dijatuhkan bagi produsen dan pengedar rokok tanpa cukai juga cukup berat. Berdasarkan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, ancaman hukuman penjara bagi produsen rokok illegal minimal satu tahun dan maksimal 5 tahun, serta sanksi denda paling sedikit Rp 20 juta. 

 Aaf menegaskan, peran dari pemerintah dan masyarakat untuk bersama-sama dalam menggempur rokok ilegal sangat penting dilakukan, terutama dalam membatasi dan mengawasi anak-anak usia dini atau pelajar agar tidak merokok. 

"Bukan berarti kita santai atau abai tetap harus kita awasi dan kawal terus. Pemerintah bersama masyarakat harus terus mengawasi bersama dalam menekan peredaran rokok ilegal di Kota Pekalongan," tandasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tegal, M. Aflah Heriyudi menerangkan,  sejauh ini di Kota Pekalongan tidak ada pelanggaran terkait peredaran rokok ilegal dibandingkan daerah-daerah lain yang berada dalam pengawasan Kantor Bea Cukai Tegal mulai dari Brebes hingga Batang. 

Bea Cukai Tegal bersama instansi terkait seperti Satpol PP, akan terus  mengintensifkan operasi gempur rokok ilegal di wilayah-wilayah yang menjadi kewenangan pengawasannya dengan sejumlah sasaran baik ke pedagang rokok, pasar tradisional, maupun jasa-jasa pengiriman atau penitipan barang.

"Disamping Kota Pekalongan yang luasan wilayahnya lebih sedikit dari Kabupaten/Kota lain, sosialisasi yang dilakukan Bea Cukai Tegal bersama jajaran Pemkot Pekalongan dan stakeholder lainnya hingga media turut berperan besar dalam menyukseskan dan mengedukasi ke masyarakat terkait program gempur rokok ilegal disini," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: