Lagi Tidur, Garong Warga Kalijambe Pekalongan Diamankan Polisi

Lagi Tidur, Garong Warga Kalijambe Pekalongan Diamankan Polisi

Tersangka MRTR (21) alias Garong, warga Desa Kalijambe Kecamatan Sragi.-Hadi Waluyo-

SRAGI,RADARPEKALONGAN - MRTR (21) alias Garong, warga Desa Kalijambe, Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan, tak mengira akan berurusan dengan polisi. Saat pulas tidur di rumahnya, pemuda ini diamankan Satuan Narkoba Polres Pekalongan.

Pasalnya, Garong diduga sebagai pengedar pil koplo jenis Hexymer di wilayah Sragi dan sekitarnya. Ia menjual obat keras itu seharga Rp 20 ribu per paket hematnya.


BB pil koplo milik tersangka Garong.-Hadi Waluyo-

Kasat Narkoba Polres Pekalongan AKP Herawan Prasetyo Budi, Senin (26/6/2023), mengatakan penangkapan Garong bermula dari adanya informasi dari masyarakat bahwa Codot (19), warga Desa Sumub Lor, Kecamatan Sragi, memiliki obat berjenis Hexymer. Codot ini merupakan pemakai pil koplo.

Baca juga:Kelabui Polisi, Warga Doro Sembunyikan Sabu di Bekas Wadah Minuman Gelasan

Tim Satuan Narkoba Polres Pekalongan selanjutnya melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 19.30 WIB, polisi menemukan keberadaan Codot. Dari penangkapan Codot ini, petugas menemukan 1 paket obat Hexymer yang berisi 8 butir pil.

Dari keterangan pelaku, ia mengakui kalau obat tersebut dibeli dari seseorang di depan rumah yang beralamatkan di Dukuh Kalijambe Kidul, Desa Kalijambe, Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan.

“Codot ini membeli obat tersebut dengan harga Rp 20.000,” ujar AKP Herawan.

Dari keterangan Codot, petugas kemudian mendatangi sebuah rumah Dukuh Kalijambe Kidul. Di dalam rumah tersebut, petugas menemukan Garong dalam keadaan tidur.

Baca lagi:Edarkan Pil Koplo untuk Anak Punk dan Buruh Jahit, Julek Warga Bojong Wetan Ditangkap Polisi

Kasat Narkoba mengungkapkan, dari penggeledahan, petugas akhirnya menemukan 23 paket obat Hexymer. Dimana setiap paket berisi 8 butir terbungkus plastik klip transparan yang ditaruh di dalam sebuah tas warna coklat di dalam kamar tersangka.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) yang telah diubah dengan Pasal 60 angka 10 paragraf 11 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja subsider Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: