Mesin ADM Mudahkan Masyarakat Cetak Dokumen Kependudukan

Mesin ADM Mudahkan Masyarakat Cetak Dokumen Kependudukan

MESIN ADM - Masyarakat sedang memanfaatkan Mesin ADM di Kantor Dindukcapil Kota Pekalongan untuk mencetak dokumen kependudukannya.-Wahyu Hidayat-

KOTA - Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Pekalongan saat ini sudah dilengkapi mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM).

Mesin ADM ini sudah bisa dimanfaatkan oleh masyarakat Kota Pekalongan untuk memudahkan mencetak dokumen administrasi kependudukan.

Kepala Dindukcapil Kota Pekalongan, Slamet Hariyadi, mengatakan mesin ADM ini merupakan inovasi dari Kemendagri RI bersama dengan Disdukcapil pusat. Di tahun 2023 sudah tersedia di Kantor Dindukcapil Kota Pekalongan.

"Tujuannya supaya masyarakat bisa lebih mandiri untuk mencetak dokumen kependudukan yang mereka butuhkan," kata Hariyadi, Senin (10/7/2023).

Dikatakan Hariyadi, dokumen yang dapat dicetak melalui ADM meliputi Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak, Akta Lahir, dan Akta Kematian. 

Berdasarkan kebijakan pusat untuk KTP belum bisa dicetak melalui mesin ADM. Mesin ini dapat digunakan oleh masyarakat umum di kantor Disdukcapil lantai 1.

Masyarakat yang telah mengajukan permohonan dokumen kependudukan baik melalui pelayanan online atau pun luring akan mendapatkan email dari SIAK Pusat berupa PIN dan kode batang (QR Code).

Keduanya akan digunakan untuk login pada mesin ADM atau bagi yang sudah memiliki aplikasi Identitas Kependudukan Digital cukup memilih dokumen yang akan dicetak lalu tekan menu bagikan. 

Setelah melakukan login maka secara otomatis dokumen yang diajukan akan keluar dan klik tombol CETAK lalu tombol OK. Pemohon dapat menunggu hasil cetak dokumen keluar dari mesin ADM.

"Bagi masyarakat yang baru akan menggunakan mesin ADM, ada petugas kami yang siap memandu bagaimana cara penggunaan mesin tersebut, harapannya ketika di lain waktu akan mencetak dokumen, mereka sudah paham dan bisa mengoperasikannya sendiri," jelasnya.

Hariyadi menambahkan, rencananya jika Kota Pekalongan mendapatkan mesin tambahan akan ditempatkan di gedung Mall Pelayanan Publik setelah selesai dibangun. 

Lebih lanjut, Hariyadi berharap mesin ADM dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara mandiri dan terpadu, sehingga tidak ada lagi alasan untuk tidak memiliki dokumen kependudukan. (way)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: